Tuban – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban kembali menyoroti tren pernikahan dini dan Dispensasi Kawin (Diska) yang masih bergerak fluktuatif. Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar persoalan sosial, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan generasi muda di Bumi Wali.
Tren Pernikahan Dini Kembali Naik
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tuban, angka pernikahan usia anak dalam tiga tahun terakhir menunjukkan pola naik-turun. Pada 2023, tercatat 375 kasus pernikahan dini. Angka tersebut sempat ditekan menjadi 316 kasus pada 2024. Namun, tren positif itu tidak bertahan lama karena pada 2025 kembali meningkat menjadi 320 kasus.
Kondisi serupa juga terlihat pada permohonan Dispensasi Kawin. Pada 2023, PA Bumi Ranggalawe menerima 434 perkara Diska, kemudian turun signifikan menjadi 300 perkara pada 2024. Namun pada 2025, jumlahnya kembali naik menjadi 314 permohonan.
Risiko Kesehatan Perempuan dan Janin
Plt Kepala Dinkes P2KB Tuban, Roikan, menegaskan bahwa pernikahan di usia anak menyimpan risiko kesehatan jangka panjang, terutama bagi perempuan. Organ reproduksi yang belum matang secara biologis dipaksa bekerja sebelum waktunya, sehingga meningkatkan potensi komplikasi kehamilan dan persalinan.
“Perempuan harus benar-benar siap secara organ reproduksi sebelum hamil. Kalau dipaksakan, risikonya sangat berbahaya, baik bagi ibu maupun janin,” ujar Roikan usai kegiatan gathering bersama media, Selasa (20/01/2025).
Menurutnya, kedewasaan tidak bisa hanya diukur dari angka usia atau putusan pengadilan. Kesiapan biologis dan mental menjadi faktor krusial yang tidak bisa ditawar dalam pernikahan, terlebih ketika sudah menyangkut kehamilan dan kelahiran anak.
Dampak Psikologis dan Pola Asuh Anak
Selain risiko fisik, Roikan yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Ali Manshur Jatirogo turut menyoroti dampak psikologis dari pernikahan dini. Pasangan yang belum matang secara mental dinilai lebih rentan mengalami tekanan emosional, konflik rumah tangga, hingga ketidaksiapan dalam mengasuh anak.
“Kehamilan dalam kondisi stres saja sudah berdampak besar. Apalagi jika setelah melahirkan, orang tua belum memahami bagaimana merawat dan mengasuh anak,” imbuhnya.
Kondisi tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan lanjutan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perceraian usia muda, hingga pola asuh yang keliru.
Kontribusi pada Stunting dan Kematian Ibu-Bayi
Roikan mengakui, praktik pernikahan dini dan Diska turut berkontribusi terhadap tingginya risiko stunting, serta angka kematian ibu dan bayi. Anak-anak yang lahir dari pernikahan usia dini dinilai lebih rentan mengalami gangguan tumbuh kembang akibat kurangnya kesiapan orang tua dalam memenuhi kebutuhan gizi dan pengasuhan.
“Tanpa kesiapan orang tua, anak sangat berisiko mengalami gizi buruk dan kegagalan tumbuh kembang,” tegasnya.
Edukasi Belum Sepenuhnya Efektif
Meski Dinkes P2KB Tuban telah mewajibkan pemohon Diska untuk mengikuti penyuluhan kesehatan di puskesmas, meningkatnya angka pada 2025 menjadi sinyal bahwa edukasi semata belum cukup efektif.
Dinkes berharap masyarakat, khususnya orang tua, benar-benar mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum menikahkan anak di bawah umur.
“Usia dan kesiapan organ harus diperhitungkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari,” pungkas Roikan. (Az)
Editor : Kief















