DPRD Kritik Lambannya Respons Pemkab Tuban atas Tambang Pasir Silika Ilegal

- Reporter

Senin, 21 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kegiatan penambangan pasir silika di Kabupaten Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyoroti kurang sigapnya Pemerintah Kabupaten dalam menanggapi maraknya aktivitas tambang pasir silika ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) di depan Kantor Pemkab Tuban pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam aksinya, para aktivis mendesak Bupati Aditya Halindra Faridzky dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
Ironisnya, tak satu pun perwakilan dari Pemkab Tuban maupun aparat kepolisian yang menemui para demonstran, meski tuntutan mereka menyangkut isu serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

DPRD Dukung Aksi JAPAI, Minta Pengusaha Tambang Segera Urus Legalitas

Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, justru menyambut baik aksi yang dilakukan oleh JAPAI. Ia menilai aspirasi publik perlu dihargai dan dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Kami dorong para pengusaha tambang untuk segera mengurus izin. Jangan sampai ada aktivitas sebelum semuanya legal sesuai aturan,” ujar Luqman, Senin (21/07/2025).

Politisi dari Partai NasDem ini juga menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, dan pihaknya, khususnya Fraksi NasDem, siap mengawal aspirasi masyarakat sampai ada solusi konkret.

“Demo itu bagian dari demokrasi. Kami, khususnya Fraksi NasDem, akan kawal aspirasi ini sampai ada solusi,” tambahnya.

Luqman menekankan bahwa meski kewenangan perizinan tambang secara administratif berada di tingkat provinsi dan pusat, Pemkab Tuban tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, terutama dalam aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kewenangan Terbatas, Pemkab Akui Sulit Bertindak Langsung

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, Endah Nurul Kumarijati, menjelaskan bahwa keterbatasan kewenangan memang menjadi kendala utama dalam penertiban tambang ilegal.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan kewenangan kami, tapi ada di Provinsi,” ujar Endah, dikutip dari iNews Tuban.

Ia memaparkan bahwa sejak 2014, kewenangan perizinan tambang telah berpindah ke tingkat provinsi, lalu dialihkan kembali ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. Meskipun begitu, beberapa kewenangan masih bisa didelegasikan ke pemerintah daerah.

“Salah satu yang masih bisa kami keluarkan adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang didelegasikan ke provinsi,” jelasnya.

Komitmen Pemkab: Dukung Penertiban Meski Kewenangan Terbatas

Meskipun kewenangan tidak sepenuhnya berada di tangan daerah, Pemkab Tuban menyatakan tetap berkomitmen dalam mendukung upaya penertiban tambang ilegal. Pemerintah daerah mengaku siap berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kementerian terkait untuk menangani persoalan tambang liar yang meresahkan masyarakat.
Pemkab juga berharap masyarakat dapat memahami batasan yang dimiliki pemerintah daerah dalam konteks pertambangan, namun tetap terbuka untuk menerima aduan dan mendampingi proses penyelesaian sesuai jalur hukum yang berlaku.

Dampak Lingkungan Jadi Kekhawatiran Serius

Aktivitas tambang pasir silika ilegal di Tuban tidak hanya merugikan secara ekonomi dan tata kelola sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran besar terhadap dampak lingkungan seperti kerusakan ekosistem, longsor, dan pencemaran air tanah.
JAPAI dan sejumlah aktivis menyebut bahwa jika tidak segera ditangani, eksploitasi ilegal ini akan meninggalkan kerusakan jangka panjang yang sulit diperbaiki. Oleh karena itu, penanganan tegas dan sinergi lintas lembaga dianggap sebagai solusi mendesak untuk mencegah kerusakan lebih parah di masa depan.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Gagal Total di Tengah Euforia: Kirab Kimsin Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Tersandung Izin
Heboh di Pasar Wage Grabagan Tuban, Warga Tangkap Wanita Pengedar Uang Palsu
DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:22 WIB

Gagal Total di Tengah Euforia: Kirab Kimsin Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Tersandung Izin

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:02 WIB

Heboh di Pasar Wage Grabagan Tuban, Warga Tangkap Wanita Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version