Tuban – Dunia pendidikan di Kabupaten Tuban kembali diguncang. Belum reda kasus perundungan di SMP swasta Karangasem, kini muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan study tour yang nilainya tak main-main.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, rencana kegiatan ke Yogyakarta justru memicu keresahan. Bukan tanpa alasan—biaya yang disebut mencapai Rp1,2 juta per siswa, bahkan bagi yang tidak ikut tetap dikenai Rp700 ribu.
Skema Iuran Janggal, Orang Tua Mulai Bicara
Informasi ini bukan sekadar rumor. Seorang wali murid mengungkap bahwa skema pembiayaan tersebut telah disosialisasikan kepada orang tua.
“Rencana rekreasi Rp1,2 juta. Yang tidak ikut tetap kena Rp700 ribu,” ungkapnya, Senin (20/4/2026).
Jika benar, pola ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini masih masuk kategori sumbangan sukarela, atau sudah bergeser menjadi pungutan terselubung?
Sekolah Membantah, Tapi Jejak Informasi Terlanjur Menyebar
Di sisi lain, pihak sekolah justru memberikan bantahan tegas. Kepala SMP Negeri 1 Semanding, Sulistiyo Handayani, memastikan tidak ada program study tour seperti yang beredar.
“Pihak sekolah tidak ada program itu,” tegasnya.
Namun bantahan ini justru membuka ruang spekulasi baru. Jika tidak ada program resmi, lalu siapa yang menyosialisasikan skema biaya tersebut kepada orang tua?
Disdik Tuban Pilih Menunggu
Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melalui Plt Kepala Dinas, Irma Putri Kartika, hanya meminta publik menunggu surat edaran.
“Nanti ada SE ya, mohon ditunggu.”
Jawaban singkat ini dinilai belum menjawab substansi persoalan. Di tengah polemik yang berkembang, publik justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Aturan Sudah Ada, Tapi Apakah Masih Ditegakkan?
Yang membuat persoalan ini semakin krusial, Tuban sebenarnya sudah memiliki aturan tegas.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.3/2768/414.101.2/2025, seluruh sekolah negeri dilarang menarik pungutan wajib untuk kegiatan non-akademik—termasuk study tour.
Aturan tersebut merujuk pada:
• Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Artinya, jika dugaan ini benar, maka bukan sekadar persoalan iuran—melainkan potensi pelanggaran kebijakan yang sudah jelas tertulis.
Antara Kebutuhan Edukasi dan Beban Ekonomi
Study tour sejatinya dirancang sebagai sarana pembelajaran luar kelas. Namun ketika biaya menjadi beban wajib—bahkan bagi siswa yang tidak ikut—esensinya berubah.
Di sinilah letak persoalan utama:
apakah kegiatan pendidikan masih berorientasi pada siswa, atau mulai bergeser menjadi beban ekonomi bagi orang tua?
Kasus ini kini tidak lagi sekadar isu internal sekolah. Ini telah menjadi ujian bagi transparansi dan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Jika dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan akan kembali tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak sekolah lain maupun Dinas Pendidikan terkait duduk perkara sebenarnya. (Aj)