Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

- Reporter

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Kecamatan Kenduruan yang menjerat empat pemuda sebagai tersangka, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Kecamatan Kenduruan yang menjerat empat pemuda sebagai tersangka, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pria hingga mengalami luka lebam di kepala dan tubuh.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Tuban, Senin (27/04/2026).

Kronologi Kejadian Bermula dari Pinjam Motor

Kapolres Tuban, Alaidin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/01/IV/2026/SPKT Polsek Kenduruan tertanggal 21 April 2026.
Korban diketahui berinisial RMT (25), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
“Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di pertigaan Bulu–Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.
Saat itu, korban meminjam sepeda motor milik seorang pria berinisial FR. Namun setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali. FR bersama rekannya berinisial HS, EYP, RME, dan MBA kemudian berupaya mencari korban.

Sempat Cekcok di Kafe, Berujung Pengeroyokan

Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat.
“Setelah keluar dari kafe, korban diajak para pelaku ke arah timur menuju Jalan Desa Sidoasri, tepatnya di depan lapangan sepak bola. Di lokasi itulah korban diduga dikeroyok secara bersama-sama,” jelas Alaidin.
Para pelaku diduga memukul dan menendang korban secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta merasakan nyeri pada lengan kanan.

Proses Hukum dan Jerat Pasal

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kenduruan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta,” pungkas Kapolres. (Az)

Berita Terkait

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa
Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU
Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal
HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi
Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa
Bupati Tuban Lempar Tanggung Jawab Jalan Dilewati Truk Tambang ke Desa
Polresta Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Kekerasan Seksual Anak
Polresta Tuban Ungkap Kasus Tawuran dan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01 WIB

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa

Berita Terbaru

Penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada narapidana Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (17/08/2026). Sebanyak 251 narapidana menerima remisi, sementara 91 lainnya belum memenuhi persyaratan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Senin, 17 Agu 2026 - 23:01 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu