Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

- Reporter

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Kecamatan Kenduruan yang menjerat empat pemuda sebagai tersangka, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Kecamatan Kenduruan yang menjerat empat pemuda sebagai tersangka, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pria hingga mengalami luka lebam di kepala dan tubuh.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Tuban, Senin (27/04/2026).

Kronologi Kejadian Bermula dari Pinjam Motor

Kapolres Tuban, Alaidin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/01/IV/2026/SPKT Polsek Kenduruan tertanggal 21 April 2026.
Korban diketahui berinisial RMT (25), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
“Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di pertigaan Bulu–Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.
Saat itu, korban meminjam sepeda motor milik seorang pria berinisial FR. Namun setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali. FR bersama rekannya berinisial HS, EYP, RME, dan MBA kemudian berupaya mencari korban.

Sempat Cekcok di Kafe, Berujung Pengeroyokan

Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat.
“Setelah keluar dari kafe, korban diajak para pelaku ke arah timur menuju Jalan Desa Sidoasri, tepatnya di depan lapangan sepak bola. Di lokasi itulah korban diduga dikeroyok secara bersama-sama,” jelas Alaidin.
Para pelaku diduga memukul dan menendang korban secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta merasakan nyeri pada lengan kanan.

Proses Hukum dan Jerat Pasal

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kenduruan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta,” pungkas Kapolres. (Az)

Berita Terkait

Peringatan Hari Otda ke-30, Situbondo Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita
Julukan “Bugiman” Ramai di Medsos, Anggaran Taman dan Jalan Rusak di Tuban Jadi Sorotan
Budidaya Melon Greenhouse: SIG Tuban Siapkan Karyawan Pensiun Produktif
Viral Polisi Pukul Driver Ojol di Situbondo, Propam Pastikan Bukan karena Perselingkuhan
Remaja SMP di Semanding Tuban Tewas Tenggelam Saat Memancing
DPRD Tuban Kunjungi Kwan Sing Bio, Pengelola Klaim Tak Ada Pemberitahuan
Kebakaran OXXY Parfum Tuban Lukai Karyawan, Dugaan Pelanggaran B3 Diselidiki
Konflik Kirab Kimsin dan Perebutan Legalitas Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:03 WIB

Empat Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

Senin, 27 April 2026 - 13:04 WIB

Peringatan Hari Otda ke-30, Situbondo Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita

Minggu, 26 April 2026 - 15:36 WIB

Julukan “Bugiman” Ramai di Medsos, Anggaran Taman dan Jalan Rusak di Tuban Jadi Sorotan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Budidaya Melon Greenhouse: SIG Tuban Siapkan Karyawan Pensiun Produktif

Sabtu, 25 April 2026 - 13:30 WIB

Viral Polisi Pukul Driver Ojol di Situbondo, Propam Pastikan Bukan karena Perselingkuhan

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id