SURABAYA, JATIM – Polda Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berada di wilayah perairan Sidoarjo. Penyelidikan ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi.
“Sejak kemarin kami sudah mulai melakukan rangkaian penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, pada Rabu (22/1/2025).
Menurut Kombes Farman, Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim kini fokus mendalami kasus tersebut. Hingga kini, sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (21/1).
“Kami masih memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait temuan ini,” tambahnya.
Misteri HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo yang Berawal dari Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan seorang warganet bernama Thanthowy Syamsuddin melalui akun media sosialnya, menyebutkan adanya HGB 656 hektare di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, berdasarkan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E.
Thanthowy mengungkap bahwa HGB ini diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang perairan untuk kepentingan seperti HGB.
BPN Jawa Timur Klarifikasi Lokasi
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Lampri, membantah lokasi HGB berada di laut Surabaya. Ia menyatakan bahwa area tersebut sebenarnya terletak di perairan Sedati, Sidoarjo.
Baca juga: Misteri HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo: Penjelasan Kepala Desa Segoro Tambak
Langkah Lanjutan Polda Jatim
Selain Ditreskrimum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga mengerahkan Subdit Tindak Pidana Tertentu untuk pendalaman kasus. “Saat ini kami melibatkan Kasubdit Tipiter untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Budi Hermanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman juga menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk memverifikasi temuan HGB ini. “Tim akan segera melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman, dan perkembangan terbaru akan terus dipantau mengingat dugaan pelanggaran hukum yang signifikan.(Said/Din)
Editor : Mukhyidin khifdhi












