Surabaya, jatim – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap ribuan kasus narkotika sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Pengungkapan ini mencakup pengguna, kurir, hingga bandar narkoba berskala internasional.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, melaporkan peningkatan kasus narkotika dari 5.054 kasus pada 2023 menjadi 5.468 kasus pada 2024. “Pada tahun 2024, terjadi kenaikan sebanyak 414 kasus atau sekitar 8,19% dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya pada Senin (30/12/2024).
Hal senada disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, yang mencatat jumlah tersangka meningkat dari 6.276 orang pada 2023 menjadi 6.853 orang pada 2024, dengan kenaikan sebesar 9,19%.
Program Asta Cita dan Pengungkapan 100 Hari Kerja
Robert mengungkap bahwa pengungkapan kasus narkotika menjadi bagian dari program Asta Cita, yang merupakan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo dalam 100 hari kerja sejak 21 Oktober hingga 25 Desember 2024. Selama periode tersebut, Polda Jatim berhasil mengungkap 809 kasus dengan 1.048 tersangka.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain:
30 kg sabu
4.030 butir ekstasi
1,8 kg ganja
4.515 batang tanaman ganja
759.060 butir okerbaya
Selain itu, ada 1 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika dengan nilai aset Rp 1,1 miliar.
Pengungkapan Jaringan Internasional
Robert juga menyoroti pengungkapan jaringan narkotika internasional. Pada 16 Desember 2024, Polda Jatim membongkar jaringan Malaysia dengan barang bukti 2,5 kg sabu di Terminal 2 Bandara Juanda. Di hari yang sama, jaringan Aceh-Jatim dengan 16 kg sabu juga berhasil diungkap.
“Barang dikirim melalui jalur udara, dan pelaku dijanjikan upah Rp 30 juta per kilogram,” ungkapnya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Antar Pulau, 166 Kilogram Ganja Disita
Kasus Lainnya
Kampung Narkoba Jalan Kunti, Surabaya (13 November 2024): 1 kg sabu dan 6 tersangka diamankan.
Pabrik Pil di Surabaya: Polisi telah menuntaskan kasus ini, sementara bandar masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus TPPU, dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Polda Jatim memastikan komitmen untuk memberantas narkoba, baik dari jaringan lokal maupun internasional, sebagai bagian dari program prioritas Asta Cita.
Editor : Agus Susanto