Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Kenal Lewat Telegram, Pria 25 Tahun di Tuban Ditangkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ilustrasi Pemeriksaan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Aparat Satreskrim Polres Tuban membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kamar kos kawasan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial MN (25) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

MN merupakan warga Kabupaten Tuban dan bekerja sebagai satpam di salah satu BUMN di wilayah setempat. Sementara korban adalah pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Palang yang masih duduk di bangku SMP.

Berawal dari Perkenalan di Telegram

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi Telegram. Komunikasi yang awalnya dilakukan secara daring kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu.

“Pelaku sempat mengajak bertemu pada sore hari dengan iming-iming akan membelikan jajan. Namun korban meminta pertemuan dilakukan malam hari sekitar pukul 19.00 WIB,” terang Siswanto, Selasa (24/02/2026).

Pertemuan pertama disebut berlangsung di kawasan Manunggal, Tuban. Setelah itu, keduanya menuju sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Dalami Dugaan Korban Lain

Mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi antara pelaku dan korban. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain, menyusul indikasi pendekatan serupa yang diduga dilakukan pelaku terhadap beberapa perempuan.

Saat ini tersangka MN ditahan di Mapolres Tuban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dijerat KUHP Baru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi perpesanan daring, guna mencegah potensi kejahatan serupa.

Editor : Kief

Berita Terkait

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian
Tragis! Bocah 5 Tahun di Situbondo Ditemukan Meninggal di Sungai Sampean Baru
Jalan Merakurak–Jenu Tuban Rusak Parah, Aktivitas Industri Disorot, PT SAG Angkat Bicara
135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya
Bocah 5 Tahun di Panarukan Situbondo Hilang Saat Main di Halaman Rumah
Tekanan Menguat! Warga, Akademisi, hingga DPRD Kompak Soroti Prioritas Pembangunan Tuban
Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kwan Sing Bio Tuban Dilaporkan ke Polisi
TRITURA Petani Tembakau Madura: Desak Pemerintah Ubah Arah Kebijakan Cukai

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:57 WIB

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian

Jumat, 17 April 2026 - 14:33 WIB

Tragis! Bocah 5 Tahun di Situbondo Ditemukan Meninggal di Sungai Sampean Baru

Jumat, 17 April 2026 - 14:22 WIB

Jalan Merakurak–Jenu Tuban Rusak Parah, Aktivitas Industri Disorot, PT SAG Angkat Bicara

Jumat, 17 April 2026 - 10:39 WIB

135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya

Kamis, 16 April 2026 - 20:51 WIB

Tekanan Menguat! Warga, Akademisi, hingga DPRD Kompak Soroti Prioritas Pembangunan Tuban

Berita Terbaru

Pengelola Klenteng Kwan Sing Bio, Tio Eng Bo saat menunjukan lokasi Kimsin Dewa Kwan Kong kepada awak media, (Foto: Assa/Liputansatu.id).

Sosial Budaya

Dituding Curi Patung Dewa, Go Tjong Ping: Itu Ritual, Bukan Pencurian

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:57 WIB

Truk KDKMP ringsek di bagian depan usai menabrak pohon di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo Tuban dini hari,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

Truk KDMP Kecelakaan di Tuban, Sopir Dilarikan ke RSUD dr Koesma

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:45 WIB

Seleksi Paskibraka Tuban 2026 di GOR Rangga Jaya Anoraga diikuti 135 siswa hasil penyaringan dari 390 pendaftar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

135 Siswa Berebut 78 Kursi Paskibraka Tuban 2026, Ini Tahapannya

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:39 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id