Tuban – Aparat Satreskrim Polres Tuban membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kamar kos kawasan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial MN (25) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
MN merupakan warga Kabupaten Tuban dan bekerja sebagai satpam di salah satu BUMN di wilayah setempat. Sementara korban adalah pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Palang yang masih duduk di bangku SMP.
Berawal dari Perkenalan di Telegram
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi Telegram. Komunikasi yang awalnya dilakukan secara daring kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu.
“Pelaku sempat mengajak bertemu pada sore hari dengan iming-iming akan membelikan jajan. Namun korban meminta pertemuan dilakukan malam hari sekitar pukul 19.00 WIB,” terang Siswanto, Selasa (24/02/2026).
Pertemuan pertama disebut berlangsung di kawasan Manunggal, Tuban. Setelah itu, keduanya menuju sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Dalami Dugaan Korban Lain
Mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi antara pelaku dan korban. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain, menyusul indikasi pendekatan serupa yang diduga dilakukan pelaku terhadap beberapa perempuan.
Saat ini tersangka MN ditahan di Mapolres Tuban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dijerat KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak. Aparat juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi perpesanan daring, guna mencegah potensi kejahatan serupa.
Editor : Kief












