Situbondo – Riuh kabar dugaan aksi begal di Jalan Tembus Baru Panarukan, Situbondo, yang sempat mengguncang ruang publik akhirnya terkuak. Alih-alih kejahatan jalanan disertai kekerasan, polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus perkenalan melalui media sosial.
Klarifikasi itu disampaikan setelah gerak cepat Satreskrim Polres Situbondo membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, berhasil diringkus pada Senin (27/04/2026) sore beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa narasi “begal” yang telanjur viral tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tidak ada kekerasan, ancaman, maupun penggunaan senjata. Ini murni penipuan dan penggelapan dengan modus tipu muslihat,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
Bermula dari Perkenalan di TikTok
Kasus ini bermula ketika korban EW (38), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok.
Menggunakan identitas palsu bernama “Alfan” dan mengaku berasal dari Kecamatan Banyuputih, pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban melalui komunikasi intensif.
Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga melancarkan rayuan personal dengan mengklaim bahwa wajah korban mirip mendiang istrinya.
Rayuan itu membuat korban luluh hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu pada Minggu malam (26/04/2026) di kawasan Alun-alun Situbondo.
Motor Dibawa Kabur di Jalan Tembus Baru
Korban datang bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX merah bernopol P-2274-CE.
Awalnya, pertemuan berlangsung santai di area pujasera. Namun situasi berubah menjadi petaka ketika mereka hendak pulang.
Menurut polisi, pelaku menawarkan diri untuk mengemudikan sepeda motor korban. Tanpa menaruh curiga, korban menyetujui permintaan tersebut.
Saat melintas di Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.
“Saat korban dan anaknya turun, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor. Nomor pelaku pun sudah tidak bisa dihubungi,” terang AKP Agung Hartawan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap dalam waktu singkat.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo yang digunakan sebagai sarana menjalankan aksinya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Agung.
Polisi Ingatkan Bahaya Modus Kejahatan Digital
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana modus kejahatan terus berevolusi dengan memanfaatkan celah kepercayaan di era digital.
Pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan memainkan pendekatan emosional melalui media sosial untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di media sosial, terlebih jika sudah mengarah pada pertemuan langsung maupun pemberian kepercayaan terhadap barang berharga. (Fia)