Kenalan di TikTok Berujung Petaka, Honda PCX Dibawa Kabur Pria Bermodus Duda

- Reporter

Selasa, 28 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menunjukkan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda PCX hasil penggelapan bermodus kenalan melalui TikTok, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Situbondo – Riuh kabar dugaan aksi begal di Jalan Tembus Baru Panarukan, Situbondo, yang sempat mengguncang ruang publik akhirnya terkuak. Alih-alih kejahatan jalanan disertai kekerasan, polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus perkenalan melalui media sosial.
Klarifikasi itu disampaikan setelah gerak cepat Satreskrim Polres Situbondo membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, berhasil diringkus pada Senin (27/04/2026) sore beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa narasi “begal” yang telanjur viral tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Tidak ada kekerasan, ancaman, maupun penggunaan senjata. Ini murni penipuan dan penggelapan dengan modus tipu muslihat,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Bermula dari Perkenalan di TikTok

Kasus ini bermula ketika korban EW (38), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok.
Menggunakan identitas palsu bernama “Alfan” dan mengaku berasal dari Kecamatan Banyuputih, pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban melalui komunikasi intensif.
Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga melancarkan rayuan personal dengan mengklaim bahwa wajah korban mirip mendiang istrinya.
Rayuan itu membuat korban luluh hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu pada Minggu malam (26/04/2026) di kawasan Alun-alun Situbondo.

Motor Dibawa Kabur di Jalan Tembus Baru

Korban datang bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX merah bernopol P-2274-CE.
Awalnya, pertemuan berlangsung santai di area pujasera. Namun situasi berubah menjadi petaka ketika mereka hendak pulang.
Menurut polisi, pelaku menawarkan diri untuk mengemudikan sepeda motor korban. Tanpa menaruh curiga, korban menyetujui permintaan tersebut.
Saat melintas di Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.
“Saat korban dan anaknya turun, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor. Nomor pelaku pun sudah tidak bisa dihubungi,” terang AKP Agung Hartawan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap dalam waktu singkat.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo yang digunakan sebagai sarana menjalankan aksinya.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Agung.

Polisi Ingatkan Bahaya Modus Kejahatan Digital

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana modus kejahatan terus berevolusi dengan memanfaatkan celah kepercayaan di era digital.
Pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan memainkan pendekatan emosional melalui media sosial untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di media sosial, terlebih jika sudah mengarah pada pertemuan langsung maupun pemberian kepercayaan terhadap barang berharga. (Fia)

Berita Terkait

Heboh di Pasar Wage Grabagan Tuban, Warga Tangkap Wanita Pengedar Uang Palsu
DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Masalah IT Jadi Biang Kerok Turunnya Akreditasi RSUD dr Koesma Tuban
Kirab Kimsin Tetap Digelar Meski Tak Berizin, Pengelola Kwan Sing Bio: Ilegal dan Berpotensi Picu Konflik
Jelang Muktamar NU ke-35, Peta Koalisi dan Kekuatan Suara Mulai Mengemuka

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:02 WIB

Heboh di Pasar Wage Grabagan Tuban, Warga Tangkap Wanita Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version