Konflik Kirab Kimsin dan Perebutan Legalitas Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

- Reporter

Jumat, 24 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sejumlah umat dan pengunjung berkumpul di area gerbang utama TITD Kwan Sing Bio Tuban yang sempat digembok saat kunjungan kerja Komisi II DPRD Tuban terkait persiapan Kirab Kimsin 2026, Jumat (24/04/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas usai kunjungan kerja Komisi II DPRD Tuban ke lokasi klenteng pada Jumat (24/04/2026). Pihak yang mengaku sebagai pengelola resmi klenteng menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait agenda kunjungan tersebut.
Tio Eng Boo melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan hingga kegiatan berlangsung, kliennya belum menerima surat resmi pemberitahuan dari DPRD Tuban terkait kunjungan tersebut.
“Yang jelas berdasarkan surat mandat yang diberikan Pak Sudomo Margonoto, ya dari kami seharusnya yang menjadi pengelola,” ujarnya.
Menurutnya, kunjungan lembaga resmi tanpa pemberitahuan kepada pihak yang mengelola merupakan tindakan yang tidak profesional.
“Agak lucu lembaga yang terhormat melakukan kunjungan tapi tidak memberikan pemberitahuan,” ucap Engki.
Ia menegaskan pihaknya pada dasarnya terbuka menerima siapa pun tamu yang datang, asalkan terdapat pemberitahuan yang jelas dan resmi.

Pengelola Tolak Kirab Kimsin, Sebut Tidak Sesuai Ketentuan Klenteng

Selain soal kunjungan DPRD, pihak pengelola juga menyoroti pelaksanaan Kirab Kimsin yang akan digelar oleh pihak yang mengaku sebagai panitia kegiatan.
Menurut Engki, berdasarkan penjelasan Gunawan Putra Wirawan selaku mantan Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio, pelaksanaan kirab seharusnya dilakukan berdekatan dengan hari ulang tahun klenteng, bukan pada waktu yang saat ini direncanakan.
“Lha ini tidak sesuai dengan ketentuan, sudah banyak yang mengingatkan. Maka pesan kami bertobatlah untuk melakukan sesuatu yang tidak berdasar seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, di dalam TITD terdapat aturan dan prosedur yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan keagamaan besar seperti Kirab Kimsin dilaksanakan.
“Ada ketentuan yang tidak boleh dilewati, termasuk izin ke Yang Mulia Kong Tjo,” jelasnya.
Jika kegiatan tetap dipaksakan, pihak pengelola menegaskan tidak pernah memiliki agenda tersebut dan tidak akan memfasilitasi pelaksanaannya.
Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada dinas terkait agar tidak menerbitkan izin kegiatan. Pada 20 April 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) disebut telah menangguhkan perizinan.
“Semoga setelah ini diikuti oleh instansi lain,” tambahnya.

Panitia Kirab Klaim Sudah Kantongi Izin dan Didukung DPRD

Sementara itu, Go Tjong Ping selaku pihak yang mengaku sebagai panitia Kirab Kimsin menyatakan pihaknya telah meminta izin kepada Yang Mulia Kong Tjo melalui prosesi keagamaan yang berlaku.
Menurutnya, justru muncul hambatan dari pihak luar setelah sebelumnya mendapat dukungan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Sebelumnya kan sudah setuju sama DPRD, dan Pemkab, kok tiba-tiba Dinas Perhubungan malah gak memberi izin ini gimana sih,” ujarnya kesal.
Tjong Ping menyebut awalnya terdapat sekitar 50 ribu peserta yang diproyeksikan hadir dalam rangkaian Kirab Kimsin. Namun akibat konflik internal, penggembokan akses klenteng, serta ketidakjelasan izin, jumlah peserta diperkirakan menurun drastis.

DPRD Tuban Tegaskan Datang Resmi dan Kawal Pawai Budaya

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan kunjungan tersebut merupakan upaya penguraian konflik sekaligus pengawalan terhadap pelaksanaan pawai budaya yang dinilai penting bagi pariwisata dan ekonomi daerah.
“Padahal kami resmi datang ke sini diperintahkan pimpinan kami, tapi ada penggembokan,” ujarnya.
Terkait klaim pihak pengelola yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan, Fahmi membantah hal tersebut. Menurutnya, pihak DPRD telah melakukan konfirmasi kepada petugas keamanan dan surat tersebut telah diterima.
Ia juga menyayangkan keputusan DLH-P yang menangguhkan izin kegiatan hanya karena adanya surat keberatan dari kuasa hukum pihak tertentu.
Menurutnya, agenda Kirab Kimsin bukan sekadar kegiatan keagamaan, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat Tuban.
Saat ditanya soal penilaian bahwa kegiatan kirab dianggap tidak sesuai ketentuan oleh Gunawan Putra Wirawan, Fahmi enggan berkomentar panjang.
Namun ia menegaskan bahwa pihak Go Tjong Ping telah melakukan ritual Pwak Pwe sebagai bentuk permohonan izin kepada Dewa Kong Tjo.
“Kan sudah melakukan Pwak Pwe sebagai permohonan izin dari Dewa Kong Tjo,” pungkasnya. (Az)

Berita Terkait

Remaja SMP di Semanding Tuban Tewas Tenggelam Saat Memancing
DPRD Tuban Kunjungi Kwan Sing Bio, Pengelola Klaim Tak Ada Pemberitahuan
Kebakaran OXXY Parfum Tuban Lukai Karyawan, Dugaan Pelanggaran B3 Diselidiki
Persiapan Kirab Kimsin 2026: Kunker DPRD Tuban di Kwan Sing Bio Berakhir Ricuh
Toko Parfum OXXY Tuban Terbakar, Dugaan Pelanggaran B3 Mencuat
Pasar Baru Tuban Terbakar Lagi, Anggaran Rp24,3 Miliar Jadi Sorotan
Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok
Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:32 WIB

Remaja SMP di Semanding Tuban Tewas Tenggelam Saat Memancing

Jumat, 24 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Tuban Kunjungi Kwan Sing Bio, Pengelola Klaim Tak Ada Pemberitahuan

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Kebakaran OXXY Parfum Tuban Lukai Karyawan, Dugaan Pelanggaran B3 Diselidiki

Jumat, 24 April 2026 - 19:27 WIB

Konflik Kirab Kimsin dan Perebutan Legalitas Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

Jumat, 24 April 2026 - 19:05 WIB

Persiapan Kirab Kimsin 2026: Kunker DPRD Tuban di Kwan Sing Bio Berakhir Ricuh

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version