Toko Parfum OXXY Tuban Terbakar, Dugaan Pelanggaran B3 Mencuat

- Reporter

Jumat, 24 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP kebakaran Toko OXXY Parfum Aksesoris dan Kosmetik di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Tuban, terkait dugaan pelanggaran penyimpanan bahan B3, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Insiden kebakaran yang melanda Toko OXXY Parfum Aksesoris dan Kosmetik di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kamis (23/04/2026) sore, tidak hanya menyisakan kerugian materiil, tetapi juga menyorot dugaan kelalaian dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan seorang karyawan, Dwi Bagus Prastya (26), mengalami luka bakar pada bagian wajah dan kaki. Satu karyawan lainnya juga mengalami trauma akibat insiden tersebut. Keduanya telah mendapatkan penanganan medis di IGD RSUD dr. Koesma Tuban. Sementara itu, kerugian materi ditaksir mencapai Rp100 juta.


Berdasarkan informasi yang dihimpun liputansatu.id, titik api diduga berasal dari area gudang penyimpanan. Saat dilakukan pengecekan, api tiba-tiba menyambar dari balik pintu dan dengan cepat membesar akibat adanya bahan mudah terbakar di dalam ruko.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.45 WIB setelah petugas pemadam kebakaran bersama aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Keterangan saksi juga menyebutkan adanya aktivitas merokok di dalam area toko yang menyimpan bahan berbasis alkohol. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Dugaan Pelanggaran B3 Mulai Mencuat

Di tengah proses tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menyimpan bahan mudah terbakar atau tergolong B3 wajib melaporkan kepada instansi berwenang.
“Bahan B3 yang disimpan, baik dalam jumlah besar maupun kecil, tetap wajib dilaporkan. Tujuannya agar dilakukan pengecekan kesesuaian dengan batas Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja,” jelas Erni.


Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan dari pemilik usaha terkait penyimpanan bahan tersebut.
“Seluruh perusahaan maupun pengusaha wajib melaporkan. Jika tidak, itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Pada Jumat (24/04/2026), pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Namun, pemeriksaan belum berjalan maksimal lantaran belum dapat menemui pemilik usaha yang disebut sedang berada di luar daerah.
“Kami sudah ke TKP, tetapi baru bertemu dengan pemilik toko. Kami masih menunggu koordinasi dengan pemilik usaha yang katanya berada di Jombang,” ujarnya. (Aj)

Berita Terkait

Remaja SMP di Semanding Tuban Tewas Tenggelam Saat Memancing
DPRD Tuban Kunjungi Kwan Sing Bio, Pengelola Klaim Tak Ada Pemberitahuan
Kebakaran OXXY Parfum Tuban Lukai Karyawan, Dugaan Pelanggaran B3 Diselidiki
Konflik Kirab Kimsin dan Perebutan Legalitas Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
Truk Mogok dan Terperosok, Jalur Pantura Tuban–Surabaya Lumpuh Total hingga 25 Kilometer
Pasar Baru Tuban Terbakar Lagi, Anggaran Rp24,3 Miliar Jadi Sorotan
Kebakaran Toko Parfum di Latsari Tuban, Dipicu Korek Api Saat Merokok
Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:32 WIB

Remaja SMP di Semanding Tuban Tewas Tenggelam Saat Memancing

Jumat, 24 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Tuban Kunjungi Kwan Sing Bio, Pengelola Klaim Tak Ada Pemberitahuan

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Kebakaran OXXY Parfum Tuban Lukai Karyawan, Dugaan Pelanggaran B3 Diselidiki

Jumat, 24 April 2026 - 19:27 WIB

Konflik Kirab Kimsin dan Perebutan Legalitas Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

Jumat, 24 April 2026 - 15:14 WIB

Toko Parfum OXXY Tuban Terbakar, Dugaan Pelanggaran B3 Mencuat

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version