Tuban — Polemik pengelolaan kian melebar. Kunjungan kerja DPRD Tuban yang dimaksudkan untuk meredakan konflik justru memunculkan persoalan baru, setelah pihak pengelola mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
Kuasa hukum pengelola, Nang Engki Anom Suseno, yang mewakili Tio Eng Boo, menyatakan hingga kegiatan berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan yang diterima pihaknya.
“Kalau berdasarkan mandat dari Pak Sudomo Margonoto, seharusnya kami yang menjadi pengelola. Tapi tidak ada pemberitahuan,” ujarnya kepada Liputansatu.id, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai langkah DPRD tersebut tidak mencerminkan prosedur yang semestinya dijalankan lembaga publik.
“Agak aneh lembaga terhormat datang tanpa pemberitahuan resmi,” kata Engki.
Sengketa Legitimasi Pengelolaan
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa konflik di Klenteng Kwan Sing Bio tidak sekadar soal kegiatan keagamaan, tetapi juga menyangkut legitimasi pengelolaan.
Pihak pengelola mengklaim memiliki dasar mandat yang sah, sementara di sisi lain terdapat kelompok lain yang menginisiasi kegiatan Kirab Kimsin dan mengaku sebagai panitia resmi.
Ketegangan ini diperparah dengan perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kirab. Engki menyebut kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan internal klenteng.
“Kirab seharusnya berdekatan dengan hari ulang tahun klenteng. Ini tidak sesuai,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya prosedur spiritual yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan digelar.
“Ada ketentuan, termasuk izin kepada Yang Mulia Kong Tjo,” tambahnya.
Izin Kegiatan Ditangguhkan, Konflik Makin Terbuka
Pihak pengelola menyatakan telah mengajukan keberatan ke instansi terkait agar izin kegiatan tidak diterbitkan. Bahkan, disebutkan bahwa pada 20 April 2026, izin dari dinas terkait ditangguhkan.
Langkah ini menjadi titik baru dalam konflik, karena berdampak langsung pada keberlangsungan acara yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Panitia Kirab Kimsin Klaim Sudah Kantongi Izin
Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai panitia kirab, dipimpin Go Tjong Ping, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan telah menjalankan prosedur, termasuk meminta restu secara spiritual.
“Kami sudah melakukan permohonan izin kepada Kong Tjo,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah, terutama terkait penangguhan izin oleh dinas.
“Sudah ada koordinasi dengan DPRD dan pemkab, tapi tiba-tiba izin tidak keluar,” katanya.
Menurut dia, ketidakpastian ini berdampak pada partisipasi masyarakat. Dari target puluhan ribu peserta, jumlahnya kini diperkirakan menurun drastis.
DPRD Tuban Bantah Tak Koordinasi
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, membantah tudingan bahwa kunjungan dilakukan tanpa pemberitahuan.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi, bahkan memastikan informasi kunjungan telah diterima oleh petugas di lokasi.
“Kami sudah konfirmasi ke satpam, surat sudah diterima,” ujarnya.
Fahmi menegaskan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mengurai konflik sekaligus memastikan kegiatan budaya tetap berjalan.
Namun, perbedaan klaim antara DPRD Tuban dan pengelola Klenteng Kwan Sing Bio menunjukkan adanya celah komunikasi yang belum terjembatani.
Tarik-Menarik Kepentingan
Situasi ini memperlihatkan konflik yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek legitimasi, tradisi, hingga otoritas spiritual.
Di satu sisi, kegiatan kirab dipandang sebagai agenda budaya dan ekonomi yang melibatkan masyarakat luas. Di sisi lain, pengelola menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan internal dan menyesatkan umat jika tidak mengikuti ketentuan.
Dengan izin yang belum jelas dan komunikasi antar pihak yang tersendat, polemik di Klenteng Kwan Sing Bio kini bergerak ke arah yang lebih kompleks.
Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah: apakah mampu menjadi mediator yang efektif, atau justru membiarkan konflik ini terus berkembang di ruang terbuka. (Az/Kiev).
Editor : Mukhyidin Khifdhi