Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Mantan Anggota DPRD Tuban Tersangka Tambang Ilegal Tak Ditahan Tuai Sorotan Publik

- Reporter

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang terbuka dengan ekskavator dan truk di lokasi galian, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Ilustrasi tambang terbuka dengan ekskavator dan truk di lokasi galian, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan. Seorang mantan anggota DPRD Tuban periode 2014–2019 berinisial CK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ditahan di rumah tahanan negara.
Padahal, CK terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Kamis (26/03/2026). Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

Tidak Ditahan di Lapas, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Meski berkas telah lengkap, CK tidak ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban. Ia justru ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.
Sumber internal di Kejaksaan Negeri Tuban menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena tersangka memiliki riwayat penyakit jantung dan membutuhkan perawatan medis secara rutin.
“Sudah tahap dua, tapi tidak ditahan di lapas karena faktor kesehatan,” ujarnya.
Dengan status tahanan kota, CK dilarang keluar dari wilayah Kabupaten Tuban dan wajib bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihak keluarga juga bertindak sebagai penjamin agar tersangka mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum: Ada Bukti Rekam Medis

Kuasa hukum CK, Hadi, membenarkan adanya pengajuan tahanan kota tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama permohonan tersebut dikabulkan.
“Pengajuan ini karena kondisi kesehatan yang berisiko. Itu dibuktikan dengan rekam medis,” katanya.
Hadi juga menjelaskan bahwa penjamin berasal dari pihak keluarga tanpa adanya jaminan uang. Dalam tahap dua ini, jaksa turut menerima sejumlah barang bukti berupa dua unit ekskavator serta satu unit truk pengangkut material tambang. Barang bukti tersebut saat ini diamankan di wilayah Kecamatan Semanding.

Tuai Sorotan Publik, Dinilai Berpotensi Timbulkan Persepsi Ketidakadilan

Keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka memicu reaksi publik. Status CK sebagai mantan anggota legislatif dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum membuahkan hasil.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Grabagan pada Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan CK sebagai tersangka.
CK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum kasus ini agar berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (Az)

Berita Terkait

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id