MK Beton Tak Kantongi Izin Andalalin, DPRD Tuban: “Melanggar Undang-Undang dan Bisa Berujung Sanksi Pidana”

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikron menegaskan pelanggaran CV MK Beton bisa berujung sanksi pidana dan denda miliaran rupiah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik aktivitas CV MK Beton yang dikeluhkan warga karena merusak jalan desa kini memasuki babak baru. Setelah laporan masyarakat mengemuka, DPRD Tuban turun tangan dan menilai perusahaan tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan karena beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

DPRD Ingatkan Andalalin Adalah Izin Wajib

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa Andalalin merupakan syarat legalitas yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada lalu lintas.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Andalalin wajib dipenuhi. Jika tidak, ada sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Fahmi, Rabu (11/12/2025).
Ia merujuk pada Pasal 33 yang mewajibkan Andalalin untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, hingga infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Tak Punya Andalalin, Artinya Juga Tak Punya Izin Lingkungan

Fahmi menjelaskan, meski fokus utamanya pada lalu lintas, Andalalin berkaitan erat dengan izin lain, terutama izin lingkungan (Amdal atau Persetujuan Lingkungan).
“Ketiadaan Andalalin berarti juga tidak adanya persetujuan lingkungan. Ini syarat wajib bagi usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan,” tegasnya.
Pelanggaran ini masuk dalam ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
• Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun, atau
• Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar

DPRD: Perusahaan Beroperasi Enam Tahun Tanpa Izin

Fahmi menyebut Komisi II DPRD Tuban akan segera memanggil CV MK Beton karena telah beroperasi selama enam tahun tanpa izin Andalalin.
“Kami dari Komisi II akan memanggil perusahaan tersebut. Kita edukasi, kita bantu kalau ada kendala perizinan, tetapi pelanggarannya sudah jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan pemanggilan adalah pembinaan, namun tetap memperingatkan potensi risiko hukum serius jika persoalan tersebut dibiarkan.
“Nanti malah jadi bumerang bagi pengusaha jika APH sampai turun tangan, karena itu jelas melanggar UU,” imbuhnya.

Pihak Perusahaan Akui Belum Punya Andalalin

Sementara itu, Direktur CV MK Beton, Hanif Abdillah, tidak menampik bahwa perusahaannya belum mengantongi izin Andalalin meski telah beroperasi bertahun-tahun.
Hanif mengaku proses pengurusan izin sudah dilakukan melalui konsultan, namun masih menemui kendala teknis pada sistem OSS (Online Single Submission).
“Masih mengurus ini. Yang sulit itu di OSS-nya. Yang lain sudah semua,” kata Hanif.

Sebelumnya, warga sekitar lokasi operasional MK Beton mengeluhkan kerusakan jalan desa yang diduga kuat disebabkan mobilitas truk perusahaan tersebut. Keluhan tersebut mendorong DPRD dan instansi terkait untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan.

Menuju Evaluasi Menyeluruh: Legalitas dan Dampak Lapangan

Kasus ini dipastikan menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD Tuban, terutama menyangkut:
• Ketertiban perizinan dalam sektor industri
• Dampak lalu lintas dan keselamatan warga
• Pengelolaan lingkungan dan tata ruang
• Kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional
DPRD menargetkan pemanggilan dan evaluasi perusahaan dilakukan sebelum akhir tahun, sebagai langkah awal memastikan tidak ada lagi perusahaan beroperasi tanpa izin dasar yang diwajibkan oleh Undang-Undang. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Heboh di Pasar Wage Grabagan Tuban, Warga Tangkap Wanita Pengedar Uang Palsu
DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Masalah IT Jadi Biang Kerok Turunnya Akreditasi RSUD dr Koesma Tuban

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:02 WIB

Heboh di Pasar Wage Grabagan Tuban, Warga Tangkap Wanita Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version