Tuban – Persoalan kendaraan bertonase besar yang melintas di ruas jalan non-kelas berat kembali menjadi atensi serius lintas sektor di Kabupaten Tuban. Setelah gelombang aduan masyarakat terus bermunculan, sejumlah titik kini direkomendasikan untuk dilakukan pemasangan portal pembatas kendaraan.
Langkah tersebut mengemuka usai rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Dinas PUPR PRKP, Satlantas Polres Tuban, Satpol PP, camat hingga Satintelkam Polres Tuban.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetyo membenarkan adanya pembahasan terkait rencana pemasangan portal di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran kelas jalan.
“Ya sesuai rakor kemarin, di Singgahan, Merakurak dan Jenu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/05/2026).
Tak hanya itu, wilayah Kecamatan Soko yang belakangan ramai diperbincangkan akibat aktivitas kendaraan besar dari kegiatan pertambangan di jalan lingkungan juga disebut turut masuk pembahasan dalam rakor lanjutan.
Jalan Kampung Jadi Jalur Truk Besar
Munculnya rencana pemasangan portal dinilai menjadi respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terkait kendaraan berat yang nekat melintas di jalan dengan kapasitas terbatas. Selama ini, warga di sejumlah wilayah mengeluhkan kondisi jalan kampung yang cepat rusak akibat dilintasi truk bertonase besar.
Selain memicu kerusakan infrastruktur, aktivitas kendaraan besar di jalan lingkungan juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua dan warga sekitar permukiman.
Rizky menyebut, pihak kepolisian lebih pada fungsi pendampingan dan pengawasan dalam upaya penertiban tersebut. Sementara pelaksanaan teknis pemasangan portal menjadi kewenangan instansi terkait.
“Teknis nanti dilaksanakan pihak PU dan DLHP. Kami pendampingan karena tupoksi penindakan,” imbuhnya.
Penertiban Dinilai Tak Bisa Ditunda Lagi
Menurut Rizky, langkah pembatasan kendaraan berat diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang dan memicu dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Harapannya biar tidak terulang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kendaraan besar lewat jalan kecil yang bisa berdampak kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski rakor telah dilakukan, hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan pemasangan portal di empat titik tersebut. Namun pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawalan apabila belum ada tindak lanjut dalam waktu dekat.
“Nanti kalau dalam waktu dekat belum ada tindakan, akan kami ingatkan,” pungkasnya. (Az)