Promo

PHK Massal Tanpa Pesangon Mitra Gudang Garam Ramai Dibicarakan, Ini Faktanya

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara,(Foto: Assayid Anazili/Liputansatu.id)

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara,(Foto: Assayid Anazili/Liputansatu.id)

TUBAN, JATIM – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon oleh PT Merdeka Nusantara, mitra produksi PT Gudang Garam, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa mantan pegawai mengklaim bahwa mereka tidak menerima kompensasi setelah diberhentikan dari perusahaan.

Salah satu mantan pegawai, Ali Atin, mengungkapkan kepada Liputansatu.id bahwa dirinya belum mendapatkan haknya meski telah bekerja sebagai karyawan tetap sejak 2016.
“Saya sudah kerja delapan tahun,” ujar Ali, warga Kecamatan Brondong, Lamongan.

Ketika ditanya alasan PHK, Ali menyebut masalah utang-piutang dengan sesama pegawai menjadi penyebabnya. Namun, ia merasa kasus tersebut tidak merugikan perusahaan karena dana yang terlibat bukan berasal dari keuangan perusahaan.

Tanggapan Perusahaan Terkait Isu PHK

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara, membantah isu PHK massal yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa perusahaan memang melakukan efisiensi dengan memberhentikan 27 karyawan berdasarkan evaluasi kinerja.
“Terkait PHK massal itu tidak benar, yang terjadi adalah efisiensi. Perusahaan memberhentikan 27 karyawan setelah evaluasi kinerja,” jelas Adib saat ditemui di kantornya pada Kamis (23/01/2025).

Adib juga menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi sesuai aturan kepada karyawan yang terkena dampak efisiensi. Namun, ada empat pegawai yang diberhentikan tanpa kompensasi karena terbukti melanggar peraturan perusahaan.

Baca juga: Warga Demo Kasus PSN Jabung Ring Dyke, BPN : Datanya Belum Disetor

Baca juga: Puluhan Petani Mlangi Geruduk Kantor BPN dan Kejari Tuban, Tuntut Keadilan

Pelanggaran yang Dilakukan Pegawai

Adib mengungkapkan bahwa empat karyawan tersebut terlibat praktik rentenir terhadap sesama pegawai, termasuk kepada atasan mereka, dengan menerapkan bunga atas pinjaman.
“Pinjam-meminjam uang biasa tidak masalah, tetapi praktik ini melibatkan bunga yang mengganggu norma sosial dan kinerja pegawai,” tegasnya.

Meski begitu, Adib memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hak karyawan tetap dipenuhi, kecuali bagi mereka yang melanggar aturan.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee