Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

PHK Massal Tanpa Pesangon Mitra Gudang Garam Ramai Dibicarakan, Ini Faktanya

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara,(Foto: Assayid Anazili/Liputansatu.id)

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara,(Foto: Assayid Anazili/Liputansatu.id)

TUBAN, JATIM – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon oleh PT Merdeka Nusantara, mitra produksi PT Gudang Garam, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa mantan pegawai mengklaim bahwa mereka tidak menerima kompensasi setelah diberhentikan dari perusahaan.

Salah satu mantan pegawai, Ali Atin, mengungkapkan kepada Liputansatu.id bahwa dirinya belum mendapatkan haknya meski telah bekerja sebagai karyawan tetap sejak 2016.
“Saya sudah kerja delapan tahun,” ujar Ali, warga Kecamatan Brondong, Lamongan.

Ketika ditanya alasan PHK, Ali menyebut masalah utang-piutang dengan sesama pegawai menjadi penyebabnya. Namun, ia merasa kasus tersebut tidak merugikan perusahaan karena dana yang terlibat bukan berasal dari keuangan perusahaan.

Tanggapan Perusahaan Terkait Isu PHK

Moch. Adib Musyafa, HRD PT Merdeka Nusantara, membantah isu PHK massal yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa perusahaan memang melakukan efisiensi dengan memberhentikan 27 karyawan berdasarkan evaluasi kinerja.
“Terkait PHK massal itu tidak benar, yang terjadi adalah efisiensi. Perusahaan memberhentikan 27 karyawan setelah evaluasi kinerja,” jelas Adib saat ditemui di kantornya pada Kamis (23/01/2025).

Adib juga menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi sesuai aturan kepada karyawan yang terkena dampak efisiensi. Namun, ada empat pegawai yang diberhentikan tanpa kompensasi karena terbukti melanggar peraturan perusahaan.

Baca juga: Warga Demo Kasus PSN Jabung Ring Dyke, BPN : Datanya Belum Disetor

Baca juga: Puluhan Petani Mlangi Geruduk Kantor BPN dan Kejari Tuban, Tuntut Keadilan

Pelanggaran yang Dilakukan Pegawai

Adib mengungkapkan bahwa empat karyawan tersebut terlibat praktik rentenir terhadap sesama pegawai, termasuk kepada atasan mereka, dengan menerapkan bunga atas pinjaman.
“Pinjam-meminjam uang biasa tidak masalah, tetapi praktik ini melibatkan bunga yang mengganggu norma sosial dan kinerja pegawai,” tegasnya.

Meski begitu, Adib memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hak karyawan tetap dipenuhi, kecuali bagi mereka yang melanggar aturan.(Az/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai
Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo
Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029
Solikin Hilang di Laut Utara Lamongan,  Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pencarian
Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas
Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tiga Bulan Ditutup, Perbaikan Ring Road Tuban Belum Juga Dimulai

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:24 WIB

Hampir Dua Tahun Bergulir, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

Keluhan Pelanggan Menumpuk, Pertamina Bungkam Soal Pelayanan SPBU Tambakboyo

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:37 WIB

Ana Khozanah Resmi Pimpin PKB Tuban, Bidik Kemenangan Pilkada 2029

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:20 WIB

Harga Pertamax Naik, ASN Tuban Keluhkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id