Polemik Kwan Sing Bio Kian Memanas, Pihak Pengelola Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

- Reporter

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut kuasa hukum pengelola klenteng Kwan Sing Bio, sengketa pengelolaan harus dibuktikan lewat jalur hukum, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Menurut kuasa hukum pengelola klenteng Kwan Sing Bio, sengketa pengelolaan harus dibuktikan lewat jalur hukum, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik pengelolaan TITD Kwan Sing Bio semakin memanas setelah muncul klaim kepemimpinan baru oleh Go Tjong Ping. Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola klenteng dari Surabaya akhirnya angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Nang Engky Anom Suseno, pihak pengelola menilai langkah yang dilakukan kubu pengklaim justru berpotensi memperkeruh situasi yang masih dalam proses penyelesaian.
“Pihak-pihak tersebut mempunyai hak yang dilindungi undang-undang. Jika memang merasa haknya dilanggar, kenapa tidak menggugat secara hukum,” ujar Engky saat ditemui di kantornya, Senin (23/02/2026).

Penyegelan Dinilai Memicu Kekacauan

Ia menyayangkan adanya aktivitas penyegelan dan aksi yang disebut menimbulkan kekacauan di area klenteng. Menurutnya, apabila memang masa swakelola dianggap telah berakhir, seharusnya persoalan itu ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak.
“Kalau merasa swakelola sudah selesai, kenapa tidak diuji saja di pengadilan,” tambahnya.

Ada Syarat yang Disebut Belum Terpenuhi

Terkait alasan pengelolaan belum dikembalikan, pihaknya menyebut masih ada sejumlah poin kesepakatan yang belum dipenuhi. Beberapa di antaranya meliputi:
• Kejelasan keanggotaan umat melalui Kartu Tanda Anggota (KTA),
• Pencatatan dan pendataan aset secara resmi,
• Pembentukan yayasan yang sah secara hukum, bukan sekadar formalitas,
• Struktur kepengurusan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Poin-poin tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris.
“Kalau diminta dikembalikan ke umat, umat yang mana? Semua mengaku umat. Maka harus diserahkan kepada kepengurusan yang definitif dan diakui secara hukum,” tegasnya.

Klaim Kepengurusan Dinilai Belum Berkekuatan Hukum

Pihak pengelola juga menilai tindakan pengambilalihan dan penyegelan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih status kepengurusan masih dalam proses persidangan.
“Meski mengatasnamakan umat, tetap harus berdasarkan hukum. Termasuk klaim atas kepengurusan karena ini masih berproses,” ujarnya.

Kubu Pengklaim Tetap Bertahan pada Sikapnya

Sementara itu, dari pihak yang mengklaim kepemimpinan tetap menyatakan bahwa masa swakelola sebelumnya, yang dikaitkan dengan Sudomo Margonoto, telah berakhir.
“Kontrak sudah selesai, seharusnya dikembalikan ke umat Tuban. Kalau ada itikad baik untuk menyerahkan sesuai perjanjian, tidak akan ada konflik seperti ini,” kata perwakilan kubu tersebut.
Polemik ini pun memasuki babak baru dengan masing-masing pihak tetap berpegang pada interpretasi berbeda atas kesepakatan lama. Di tengah status klenteng sebagai ikon religi sekaligus destinasi budaya di Tuban, sengketa pengelolaan kini menjadi perhatian publik dan menunggu kepastian penyelesaian melalui jalur hukum. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dana PIP Dipakai Beli HP, SMKN Jatirogo Libatkan Orang Tua Awasi Penggunaannya
Gedung Permanen Rampung, Sekolah Rakyat Tuban Mulai Tahun Ajaran Baru dengan 256 Siswa
Janji Tinggal Janji, Warga Socorejo Blokade Pelabuhan SIG Tuban
Kemarau Panjang, Warga Gunung Putri Situbondo Jalan Kaki 5 Kilometer Cari Air Bersih
Ratusan Warga Tuban Nikmati Layanan Kesehatan Gratis, SBI Jangkau 16 Desa
Bank Jatim Kembali Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Tuban, Salurkan CSR di Festival Mangrove Jatim X
PT SIG Mangkir dari Audiensi DPRD Tuban, Keluhan Debu Warga Belum Temui Solusi
Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Tuban, Enggan Komentari Pembangunan Yang Belum Rampung

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:35 WIB

Dana PIP Dipakai Beli HP, SMKN Jatirogo Libatkan Orang Tua Awasi Penggunaannya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:12 WIB

Gedung Permanen Rampung, Sekolah Rakyat Tuban Mulai Tahun Ajaran Baru dengan 256 Siswa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Socorejo Blokade Pelabuhan SIG Tuban

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:14 WIB

Ratusan Warga Tuban Nikmati Layanan Kesehatan Gratis, SBI Jangkau 16 Desa

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:41 WIB

Bank Jatim Kembali Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Tuban, Salurkan CSR di Festival Mangrove Jatim X

Berita Terbaru