Polres Ungkap Kasus Pencurian Kayu Jati di Hutan Perhutani KPH Tuban

- Reporter

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku pencurian kayu jati Perhutani berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Satu pelaku pencurian kayu jati Perhutani berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus dugaan pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal di wilayah hutan Perhutani KPH Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas.

Terungkap Saat Patroli Rutin Petugas Perhutani

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas Perhutani pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Patroli tersebut dilakukan di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH Tuban, yang masuk wilayah Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

“Pada saat patroli, petugas mendapati tiga orang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan sepeda motor. Saat akan diamankan, dua pelaku melarikan diri, sedangkan satu orang berinisial W berhasil kami amankan di lokasi,” ujar IPTU Riandika, Rabu (23/12/2025).

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan enam batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor, dua gergaji tangan, serta satu buah bendo yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan kayu.

Polisi Temukan Lokasi Penebangan di Petak Hutan

Setelah diamankan, pelaku W kemudian diminta menunjukkan lokasi penebangan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan dua pohon kayu jati yang telah ditebang di kawasan hutan tersebut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, Perum Perhutani KPH Tuban selaku pengelola kawasan hutan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.157.000 dan secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

Dijerat UU Perusakan Hutan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bukan residivis. Motifnya mengangkut kayu tersebut untuk digunakan sendiri, yakni untuk mengganti soko atau tiang rumahnya,” pungkas IPTU Riandika.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee