Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus dugaan pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal di wilayah hutan Perhutani KPH Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian petugas.
Terungkap Saat Patroli Rutin Petugas Perhutani
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas Perhutani pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Patroli tersebut dilakukan di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH Tuban, yang masuk wilayah Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
“Pada saat patroli, petugas mendapati tiga orang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan sepeda motor. Saat akan diamankan, dua pelaku melarikan diri, sedangkan satu orang berinisial W berhasil kami amankan di lokasi,” ujar IPTU Riandika, Rabu (23/12/2025).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan enam batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor, dua gergaji tangan, serta satu buah bendo yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan kayu.
Polisi Temukan Lokasi Penebangan di Petak Hutan
Setelah diamankan, pelaku W kemudian diminta menunjukkan lokasi penebangan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan dua pohon kayu jati yang telah ditebang di kawasan hutan tersebut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Perum Perhutani KPH Tuban selaku pengelola kawasan hutan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.157.000 dan secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Dijerat UU Perusakan Hutan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bukan residivis. Motifnya mengangkut kayu tersebut untuk digunakan sendiri, yakni untuk mengganti soko atau tiang rumahnya,” pungkas IPTU Riandika.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. (Az)
Editor : Kief












