Situbondo – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Markas Besar Polri mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di Kabupaten Situbondo. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 28 ton solar dari dua lokasi berbeda, Senin (26/01/2026).
Pengungkapan dilakukan di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, serta Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan solar yang diangkut menggunakan lima unit truk.
Puluhan Ton Solar Diamankan di Mapolres Situbondo
Untuk kepentingan pengembangan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa puluhan ton solar yang diduga ilegal tersebut dititipkan di Mapolres Situbondo dan ditempatkan di halaman belakang kantor kepolisian.
Penitipan barang bukti dilakukan guna menjaga keamanan serta memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dari Mabes Polri.
Diduga Milik Dua Orang Berbeda
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua lokasi penimbunan tersebut diduga dimiliki oleh dua orang berbeda.
• Penimbunan di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit disebut milik pria berinisial AL.
• Sementara penimbunan di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan diduga milik pria berinisial HR.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan distribusi solar tanpa izin resmi.
Kapolres Situbondo: Kasus Ditangani Langsung Mabes Polri
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan adanya pengungkapan kasus penimbunan BBM solar ilegal di wilayah hukumnya oleh tim dari Mabes Polri.
“Yang kami lakukan adalah mengamankan barang bukti puluhan ton solar yang diduga ilegal di Mapolres Situbondo. Untuk detail penanganan kasusnya masih ditangani langsung oleh Mabes Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Situbondo bersifat mendukung pengamanan dan pengawasan barang bukti, sementara proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
Penimbunan Solar Dinilai Merusak Distribusi BBM Subsidi
Praktik penimbunan BBM, khususnya solar, dinilai berpotensi mengganggu distribusi energi, merugikan negara, serta berdampak langsung pada masyarakat dan sektor usaha yang bergantung pada solar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku usaha nakal yang memanfaatkan kelangkaan dan selisih harga BBM untuk keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Mabes Polri masih melakukan pendalaman kasus, termasuk menelusuri asal-usul solar, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penimbunan tersebut. (Fia)
Editor : Kief















