Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

PTSL di Desa Sotang Tuban Dipersoalkan Warga, Ada Pungutan Rp450 Ribu per Bidang

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan adanya pungutan PTSL di Desa Sotang Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Dugaan adanya pungutan PTSL di Desa Sotang Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah justru memicu polemik di Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Sejumlah warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp450 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan melalui program tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat PTSL selama ini dikenal sebagai program sertifikasi tanah yang tidak dipungut biaya dalam proses penerbitan sertifikat.
Salah satu warga, Risno, mengatakan dirinya diminta membayar Rp450 ribu ketika mengurus satu bidang tanah melalui program tersebut.
“Untuk satu bidang diminta Rp450 ribu,” ujarnya kepada awak media.
Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya pungutan tambahan sekitar Rp200 ribu untuk pengurusan balik nama SPPT.

Klarifikasi Pemerintah Desa

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Pemerintah Desa Sotang pada Selasa (10/03/2026) guna meminta klarifikasi.
Namun saat itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sotang tidak berada di kantor, dan hanya ada Sekretaris Desa yang bertugas.
Konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan singkat kepada Plt Kepala Desa Sotang, Mi’rojul Asyaroti.
Ia menjelaskan bahwa biaya yang dipungut dalam program PTSL merupakan hasil kesepakatan musyawarah desa bersama kelompok masyarakat.
“Terkait PTSL sudah melalui kesepakatan musyawarah desa dan kelompok masyarakat. Untuk balik nama gratis, biaya yang ada hanya untuk materai dan pengukuran bidang,” jelasnya.

BPN Tegaskan Sertifikasi PTSL Gratis

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah melalui program PTSL tidak dipungut biaya di tingkat BPN.
Kepala Seksi Tata Usaha ATR/BPN Tuban, Bambang Supriyadi, menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan proses sertifikasi di BPN ditanggung oleh pemerintah.
“Pembiayaan PTSL dalam prosesnya di BPN dibiayai oleh pemerintah, jadi Rp0,” terangnya.
Namun ia menjelaskan bahwa pada tahap pemberkasan di tingkat desa, biasanya terdapat biaya yang berkaitan dengan administrasi lapangan.
“Untuk pemberkasan merupakan kewajiban pemohon yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat setempat. Besaran biaya pemberkasan mengacu pada SKB 3 Menteri atau kesepakatan para pihak. BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi pembiayaan pada tahap pra pemberkasan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Sulistyowati, yang menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh tim desa tidak berkaitan dengan pihak BPN.
“Terkait biaya yang dipungut oleh tim desa, tidak ada kaitannya dengan BPN,” tegasnya.

Warga Minta Transparansi

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Sementara itu, warga berharap adanya keterbukaan mengenai penggunaan biaya Rp450 ribu per bidang tanah tersebut.
Masyarakat meminta penjelasan secara transparan mengenai alokasi dana tersebut, apakah digunakan untuk kebutuhan administrasi seperti materai, patok batas tanah, pengukuran, maupun komponen lain.
Warga juga berharap pihak terkait dapat memastikan pelaksanaan program PTSL di Desa Sotang berjalan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan
Yayasan Nandur Becik Gandeng BNI Edukasi Warga Tulungagung Soal Keamanan Transaksi Digital
270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG
Polresta Tuban Terkesan Tutup Mata Kasus Laka SR
Bapanas Sidak Pasar Tuban : Untung Tipis, Pasokan Pedagang Bergeser ke Lamongan
Kebakaran di Klotok Tuban : Remaja 13 Tahun Alami Luka Bakar 85 Persen
Tragis! Pemuda Meninggal Usai Senggol Rombongan Tongklek di Tuban
Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:14 WIB

DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan

Rabu, 23 September 2026 - 09:55 WIB

Yayasan Nandur Becik Gandeng BNI Edukasi Warga Tulungagung Soal Keamanan Transaksi Digital

Rabu, 23 September 2026 - 09:12 WIB

270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG

Selasa, 22 September 2026 - 21:37 WIB

Polresta Tuban Terkesan Tutup Mata Kasus Laka SR

Selasa, 22 September 2026 - 21:00 WIB

Bapanas Sidak Pasar Tuban : Untung Tipis, Pasokan Pedagang Bergeser ke Lamongan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Tuban Komisi III, Lukmanul Hakim (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

DPRD Tuban Soroti Permasalahan Bantuan Pangan

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:14 WIB

Gedung gerai KDKMP Margomulyo Kecamatan Kerek Tuban (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

270 Gerai KDKMP di Tuban Tanpa PBG

Rabu, 23 Sep 2026 - 09:12 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Tuban. Insiden yang menimpa seorang siswa di lingkungan asrama memicu polemik setelah muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pihak, disertai sorotan terhadap lambannya respons aparat kepolisian, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Daerah

Polresta Tuban Terkesan Tutup Mata Kasus Laka SR

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:37 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu