Tuban – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah justru memicu polemik di Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Sejumlah warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp450 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan melalui program tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat PTSL selama ini dikenal sebagai program sertifikasi tanah yang tidak dipungut biaya dalam proses penerbitan sertifikat.
Salah satu warga, Risno, mengatakan dirinya diminta membayar Rp450 ribu ketika mengurus satu bidang tanah melalui program tersebut.
“Untuk satu bidang diminta Rp450 ribu,” ujarnya kepada awak media.
Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya pungutan tambahan sekitar Rp200 ribu untuk pengurusan balik nama SPPT.
Klarifikasi Pemerintah Desa
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor Pemerintah Desa Sotang pada Selasa (10/03/2026) guna meminta klarifikasi.
Namun saat itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sotang tidak berada di kantor, dan hanya ada Sekretaris Desa yang bertugas.
Konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan singkat kepada Plt Kepala Desa Sotang, Mi’rojul Asyaroti.
Ia menjelaskan bahwa biaya yang dipungut dalam program PTSL merupakan hasil kesepakatan musyawarah desa bersama kelompok masyarakat.
“Terkait PTSL sudah melalui kesepakatan musyawarah desa dan kelompok masyarakat. Untuk balik nama gratis, biaya yang ada hanya untuk materai dan pengukuran bidang,” jelasnya.
BPN Tegaskan Sertifikasi PTSL Gratis
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah melalui program PTSL tidak dipungut biaya di tingkat BPN.
Kepala Seksi Tata Usaha ATR/BPN Tuban, Bambang Supriyadi, menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan proses sertifikasi di BPN ditanggung oleh pemerintah.
“Pembiayaan PTSL dalam prosesnya di BPN dibiayai oleh pemerintah, jadi Rp0,” terangnya.
Namun ia menjelaskan bahwa pada tahap pemberkasan di tingkat desa, biasanya terdapat biaya yang berkaitan dengan administrasi lapangan.
“Untuk pemberkasan merupakan kewajiban pemohon yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat setempat. Besaran biaya pemberkasan mengacu pada SKB 3 Menteri atau kesepakatan para pihak. BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi pembiayaan pada tahap pra pemberkasan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Sulistyowati, yang menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh tim desa tidak berkaitan dengan pihak BPN.
“Terkait biaya yang dipungut oleh tim desa, tidak ada kaitannya dengan BPN,” tegasnya.
Warga Minta Transparansi
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Sementara itu, warga berharap adanya keterbukaan mengenai penggunaan biaya Rp450 ribu per bidang tanah tersebut.
Masyarakat meminta penjelasan secara transparan mengenai alokasi dana tersebut, apakah digunakan untuk kebutuhan administrasi seperti materai, patok batas tanah, pengukuran, maupun komponen lain.
Warga juga berharap pihak terkait dapat memastikan pelaksanaan program PTSL di Desa Sotang berjalan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Az)
Editor : Kief












