TUBAN, JATIM – Petugas gabungan dari Polres Tuban, Satpol PP, Kodim 0811, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban melaksanakan razia pada Senin (27/01/2025), merespons laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Mengamankan Miras yang Dijual Secara Ilegal
Menurut pantauan tim Liputansatu.id, razia diawali di sekitar Alun-Alun Tuban dan Taman Abipraya sebelum menuju sebuah warung di tepi jalan lingkar Kecamatan Semanding. Berdasarkan laporan warga, lokasi tersebut diduga menjual minuman keras oplosan. Dari penggerebekan, petugas berhasil menyita 11 botol minuman keras berjenis AR yang dijual secara ilegal.
“Dalam razia ini, kami menyusuri beberapa lokasi sesuai laporan warga. Salah satunya warung di Kecamatan Semanding, tempat kami mengamankan 11 botol miras jenis AR,” ujar Ipda Mu’in, Kanit PAM Obvit Sat Samapta Polres Tuban.
Razia di RA Homestay dan Mara Guest house
Tidak hanya itu, razia dilanjutkan ke RA Homestay di Desa Prunggahan Wetan, tempat petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri tengah berada di kamar. Mereka adalah:
- AA (23 tahun), warga Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, bersama AWS (22 tahun), warga Desa Talun, Kecamatan Montong, Tuban.
- WA (34 tahun), warga Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban, bersama YAY (37 tahun), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
Razia berlanjut ke Mara Guest House di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, yang diduga sering digunakan sebagai lokasi prostitusi online. Petugas kembali mengamankan dua pasangan bukan suami istri, yakni:
- AS (26 tahun), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, bersama DS (22 tahun), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
- SW (51 tahun), warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Tuban, bersama SP (48 tahun), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
“Petugas gabungan berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri dari dua lokasi penginapan di Kecamatan Semanding, yaitu RA Homestay dan Mara Guest House,” tambah Ipda Mu’in.
Baca juga: Satpol PP Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Ketertiban Kota
Proses Hukum Selanjutnya
Seluruh barang bukti berupa 11 botol minuman keras serta empat pasangan ilegal tersebut telah diamankan di Mapolres Tuban untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban.
“Semua hasil razia akan diproses sesuai peraturan daerah yang berlaku,” tutup Mu’in.(Az/Din)












