Tuban – Dugaan praktik jual beli pekerjaan di lingkungan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tuban mencuat ke permukaan. Isu ini menguat setelah aksi demonstrasi ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) PT Cahaya Andhika Tamara (CAT) yang berujung pada pemecatan dua pekerja.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi bahwa untuk bisa bekerja sebagai sopir maupun kernet mobil tangki, calon pekerja diduga harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah.
DPRD Terima Laporan Dugaan Jual Beli Kerja
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni, mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan, jika benar terjadi, hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.
“Laporan dari warga sudah kami terima. Jika benar ada praktik seperti itu, tentu ini sangat kami sesalkan dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Fahmi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh kebenaran informasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan pribadi.
Fahmi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan melalui jalur tidak resmi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
“Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi dan merugikan banyak orang,” tegasnya.
DPRD Desak Pertamina Beri Klarifikasi
DPRD Kabupaten Tuban meminta pihak Pertamina untuk segera memberikan penjelasan atas isu yang berkembang di masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
“Pertamina harus segera menjelaskan agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Fahmi juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
“Kalau memang ada unsur pidana, kami minta segera diusut tuntas,” katanya.
Dugaan Tarif Masuk Capai Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, nominal uang yang diduga diminta bervariasi. Untuk calon pekerja dari wilayah ring satu, disebut berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta. Sementara bagi pelamar dari luar wilayah tersebut, angkanya bisa mencapai Rp50 juta.
“Ada yang sampai bayar Rp50 juta lewat perantara. Kalau dari ring satu biasanya Rp20 sampai Rp25 juta,” ungkap salah seorang warga yang juga bekerja sebagai sopir mobil tangki.
Wilayah ring satu TBBM Tuban sendiri meliputi Desa Remen, Tasikharjo, Mentoso, dan Purworejo di Kecamatan Jenu.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Kepala Desa Tasikharjo, Damuri, belum merespons saat dikonfirmasi. Hal serupa juga terjadi pada Manager Communications and Relations PT Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, yang belum memberikan tanggapan. (Az)