Tuban – Aksi pencurian gabah di musim panen kembali meresahkan petani di Kabupaten Tuban. Kali ini, tiga orang pemuda diamankan warga setelah tertangkap tangan mencuri tiga sak gabah di Dusun Dangulung, Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Selasa (20/01/2025) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan desa yang kerap dijadikan lokasi sementara penyimpanan gabah hasil panen sebelum diangkut oleh petani.
Warga Resah, Gabah Sering Hilang
Warga setempat mengaku sudah beberapa kali kehilangan gabah yang ditaruh di tepi jalan. Kondisi itu memicu keresahan petani hingga akhirnya warga berinisiatif menggelar ronda malam untuk mengantisipasi pencurian.
Saat berjaga, warga mencurigai sebuah mobil sedan Toyota Corolla yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi penyimpanan gabah.
“Semalam pas warga sedang memuat gabah ke truk, ada mobil yang gerak-geriknya mencurigakan. Kami langsung curiga dan menghubungi warga lain untuk melakukan penghadangan di jalan masuk desa,” ujar salah satu warga.
Tiga Sak Gabah Ditemukan di Dalam Mobil
Kecurigaan warga terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Di bagian jok belakang mobil, warga menemukan tiga sak gabah yang diduga hasil curian.
Emosi warga sempat memuncak hingga nyaris membakar mobil para terduga pelaku. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri.
Polisi Amankan Pelaku dari Amukan Warga
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, salah satu saksi melihat langsung gabah milik korban diambil oleh para pelaku dan segera memberi tahu korban serta warga lainnya.
“Para pelaku berhasil dihentikan dan diamankan warga di wilayah Desa Simo, Kecamatan Soko. Anggota Polsek Soko kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan para pelaku sebelum dibawa ke Polres Tuban,” jelas IPTU Siswanto kepada Liputansatu.id.
Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial NK (31) warga Kecamatan Soko, LW (31) warga Kabupaten Kediri, serta SS (16) warga Kabupaten Trenggalek yang masih berstatus anak di bawah umur.
“Barang bukti yang kami amankan berupa tiga sak gabah dan satu unit mobil sedan Toyota Corolla yang digunakan para pelaku,” imbuhnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp918 ribu. Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Tuban.
“Para terlapor dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP,” pungkas IPTU Siswanto. (Az)
Editor : Kief















