Tiga Raperda Desa Tuban Masuk Propemperda 2026, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Jadi Sorotan

- Reporter

Senin, 15 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, saat memimpin audiensi bersama DPD PPDI Tuban terkait usulan pembahasan tiga Raperda pemerintahan desa yang masuk dalam Propemperda 2026, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Usulan yang diajukan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Tuban akhirnya mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Tuban. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa resmi dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat audiensi dan dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban, Senin (15/06/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, serta dihadiri anggota Bapemperda, perwakilan DPD PPDI Tuban, Bagian Hukum Setda Tuban, dan Dinas Sosial P3A serta Pemerintahan Desa Kabupaten Tuban.

DPRD Tuban Masukkan Tiga Raperda Desa ke Propemperda 2026

Tiga regulasi yang akan menjadi prioritas pembahasan dalam Propemperda 2026 meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang diajukan DPD PPDI Tuban pada 29 Mei 2026 terkait evaluasi Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Menurutnya, perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak menyusul terbitnya sejumlah aturan baru dari pemerintah pusat yang mengubah berbagai ketentuan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Regulasi Disesuaikan dengan UU Desa dan PP Terbaru

Tri Astuti menjelaskan bahwa Peraturan Daerah yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Sementara pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara regulasi daerah dan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
“Perda yang ada saat ini perlu segera disesuaikan karena regulasi di tingkat pusat sudah berubah. Pemerintah daerah harus melakukan langkah cepat agar tidak terjadi ketidaksesuaian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun PP Nomor 16 Tahun 2026 dinilai lebih sederhana dibanding regulasi sebelumnya, namun substansi yang diatur membawa perubahan cukup signifikan terhadap sistem pemerintahan desa.

Masa Jabatan Kepala Desa Berubah Menjadi Delapan Tahun

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam regulasi terbaru adalah masa jabatan kepala desa.
Jika sebelumnya kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih paling banyak tiga periode, kini masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama menjabat.
Perubahan tersebut menjadi salah satu poin yang diperkirakan akan mendapat perhatian dalam pembahasan Raperda mendatang karena berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Aturan Baru Larang PNS Rangkap Jabatan Perangkat Desa

Selain perubahan masa jabatan kepala desa, regulasi terbaru juga mempertegas larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.
Dalam ketentuan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menjadi perangkat desa diwajibkan melepaskan status kepegawaiannya terlebih dahulu.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas status dan profesionalitas penyelenggara pemerintahan desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PPDI Tuban Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda

Dalam audiensi tersebut, DPRD Tuban juga menyambut baik aspirasi DPD PPDI yang menginginkan keterlibatan langsung dalam proses pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) nantinya.
Menurut Tri Astuti, partisipasi organisasi perangkat desa sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi PPDI untuk memberikan masukan terhadap materi Raperda. Harapannya, regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pemerintahan desa dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa,” pungkasnya.
Dengan masuknya tiga Raperda tersebut ke dalam Propemperda 2026, DPRD Tuban berharap proses harmonisasi regulasi desa dapat segera dilakukan sehingga pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat. (Az)

Berita Terkait

Ditarget Rampung 20 Juni 2026, Progres Fisik Sekolah Rakyat Tuban Jadi Sorotan
Dirjen Bea Cukai Disorot di Sidang KPK, Gus Lilur Desak Prabowo Copot Djaka Budhi Utama
Bukan Hanya APBD Rp8,1 Miliar, Bisakah Industri Dilibatkan Menguatkan Jalan Jenu–Merakurak?
Ketua PWI Kalbar Tekankan Wartawan Harus Profesional di Era Digital
Ketua PPP Tuban: Kepengurusan Baru Bukti Soliditas Kader Hadapi Dinamika Politik
Guru PPPK Paruh Waktu Datangi Disdikbud Melawi, Tuntut Kejelasan Gaji dan Dana BOS
Harga Cabai Rawit Merah di Tuban Tembus Rp65.400 per Kg, Pemkab Sebut Masih Wajar
Pemkab Tuban Akui Kendala SDM Usai Temuan BPK Soal Pajak dan Retribusi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:11 WIB

Tiga Raperda Desa Tuban Masuk Propemperda 2026, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Ditarget Rampung 20 Juni 2026, Progres Fisik Sekolah Rakyat Tuban Jadi Sorotan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:34 WIB

Dirjen Bea Cukai Disorot di Sidang KPK, Gus Lilur Desak Prabowo Copot Djaka Budhi Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:54 WIB

Bukan Hanya APBD Rp8,1 Miliar, Bisakah Industri Dilibatkan Menguatkan Jalan Jenu–Merakurak?

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:47 WIB

Ketua PWI Kalbar Tekankan Wartawan Harus Profesional di Era Digital

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version