Tuban – Hanya berselang 15 hari setelah diamankan petugas gabungan dan disidang tindak pidana ringan (tipiring), warung Kazzu yang berada di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kembali nekat menjual minuman keras (miras) ilegal.
Disembunyikan di Semak Belakang Warung
Dalam operasi cipta kondisi pada Minggu malam (24/08/2025), tim gabungan dari Satpol PP Tuban, TNI, dan Polri menemukan barang bukti berupa satu botol penuh dan setengah botol arak. Minuman keras ini biasa dijadikan bahan campuran oplosan “es moni” yang kerap menimbulkan kerawanan kesehatan maupun gangguan ketertiban.
Untuk mengelabui petugas, botol-botol tersebut disembunyikan di semak-semak belakang warung.
Petugas: Penjual Bersikap Membandel
Kanit PAM Obvit Samapta Polres Tuban, Ipda Muin, menegaskan bahwa aksi berulang tersebut menunjukkan sikap membandel dari pemilik warung.
“Baru 15 hari lalu diamankan dan disidang tipiring, ternyata warung yang sama berani mengulangi. Bahkan mirasnya disembunyikan di semak-semak belakang warung. Kami akan tindak tegas agar ada efek jera,” tegas Ipda Muin.
Diduga Ada Jaringan Suplai
Saat dimintai keterangan, pemilik warung berinisial RCP mengaku miras tersebut bukan hasil produksi sendiri, melainkan didapat dari seorang sales yang menyuplai dari wilayah Kecamatan Kenduruan.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya jaringan distribusi miras ilegal yang lebih luas hingga ke pelosok desa. Aparat berencana berkoordinasi dengan petugas di wilayah Kenduruan guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan praktik serupa di lingkungannya.
“Upaya menciptakan Tuban yang aman dan tertib adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ipda Muin.(Az)
Editor : Kief












