Tuban – Tindak lanjuti menara sinyal Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri tanpa mengantongi perizinan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban lakukan penyegelan.
Penertiban tersebut dimulai dari tower milik PT Penata Karya Perdana di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, yang kini telah tertempel tanda segel. Penyegelan dilakukan pada Jumat (02/10/2026), setelah petugas mendapati tower yang diperkirakan baru berdiri sekitar satu hingga dua bulan itu belum menyelesaikan kewajiban perizinannya.
Kondisi tersebut tak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan. Bagi Pemkab Tuban, keberadaan bangunan usaha tanpa izin juga berpotensi membuat penerimaan daerah dari sektor tersebut belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Saefiyudin, mengatakan penyegelan merupakan bagian dari penertiban terhadap bangunan maupun kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Penertiban dipastikan tidak berhenti di Sumurgung. Satpol PP Tuban berencana menyisir sejumlah lokasi lain untuk mendata sekaligus menindak tower yang diketahui belum mengantongi izin.
“Penyegelan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi akan kita lakukan di beberapa tempat, terutama tower yang tidak mengantongi izin,” kata Saefiyudin.
Menurutnya, segel baru dapat dibuka setelah pemilik menyelesaikan seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan. Pemilik juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri dengan merusak maupun melepas segel yang telah dipasang petugas.
Sebab, tindakan tersebut dapat membawa persoalan baru ke ranah hukum pidana. Saefiyudin mengingatkan adanya ketentuan Pasal 232 ayat (1) KUHP mengenai perusakan atau pelepasan penyegelan.
“Apabila nekat merusak segel, dalam undang-undang diatur dapat masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Saefiyudin menambahkan, langkah penyegelan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum petugas turun ke lokasi, pihak pemilik tower telah diberikan peringatan agar segera menyelesaikan kewajiban perizinan, namun peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, penertiban tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas usaha. Pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus tidak mengabaikan potensi penerimaan yang menjadi hak daerah.
Karena itu, Saefiyudin yang juga menjabat sebagai Camat Plumpang meminta para pemilik usaha, termasuk pengelola tower BTS, tidak menunggu sampai petugas datang melakukan penindakan. Menurutnya, proses perizinan seharusnya diselesaikan sejak awal sebelum bangunan atau usaha dijalankan.
Pemkab Tuban, kata dia, juga tidak menutup ruang bagi pemilik usaha yang mengalami kendala administratif. Pendampingan dapat diberikan agar proses pengurusan izin dapat segera diselesaikan.
“Kalau kesulitan dalam mengurus perizinan, kami siap membantu untuk mengurus proses perizinannya,” pungkasnya. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












