Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Suami di Tuban Aniaya Istri hingga Patah Jari Kaki akibat Cekcok Rumah Tangga

- Reporter

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Ilustrasi).

Foto: (Ilustrasi).

Tuban – Seorang pria berinisial US, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, harus berurusan dengan hukum setelah aksi kekerasannya terhadap sang istri, SN, berujung cedera serius. Dalam insiden yang dipicu pertengkaran rumah tangga, US mendorong istrinya hingga terjatuh, menyebabkan patah tulang pada jari kelingking kaki korban. Kini, US terancam hukuman atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.

Cekcok Berujung Kekerasan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, mengungkapkan kepada wartawan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis (9/1/25) di rumah pasangan tersebut. Awalnya, pasangan suami istri ini terlibat cekcok hebat sekitar pukul 11.15 waktu setempat.

Dalam pertengkaran itu, US kehilangan kendali dan mendorong SN hingga terjatuh di atas gerobak. Tak berhenti di situ, setelah korban mencoba bangkit, emosi US kembali memuncak dan ia mendorong SN sekali lagi. Kali ini, pelaku bahkan berusaha melempar gerobak pengangkut ikan ke tubuh istrinya.

“Melihat kejadian tersebut, tetangga yang berada di sekitar lokasi segera datang untuk melerai. Saat pelaku ditahan oleh tetangganya, gerobak yang hendak dilempar jatuh dan mengenai kaki korban. Akibatnya, korban mengalami patah tulang pada jari kelingkingnya,” jelas Ipda Febri.

Motif dan Proses Hukum

Ketika ditanya mengenai penyebab pertengkaran, Ipda Febri mengungkapkan bahwa masalah tersebut dipicu oleh ketidaktaatan korban terhadap suaminya, yang kemudian membuat pelaku naik pitam. Namun, ia menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.

Kasus KDRT di Tuban

Kasus kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal baru di Tuban. Berdasarkan data yang dihimpun dari kepolisian, sepanjang tahun lalu, kasus KDRT di wilayah ini mengalami peningkatan. Beberapa faktor yang menjadi pemicu utama adalah masalah ekonomi, perselingkuhan, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada indikasi KDRT, segera laporkan agar bisa ditangani sebelum terjadi hal yang lebih buruk,” tambah Ipda Febri.

Pentingnya Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat

KDRT sering kali terjadi secara berulang jika tidak segera ditangani dengan serius. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga sangatlah penting.

Bagi korban KDRT, mencari bantuan dan perlindungan hukum adalah langkah yang harus diambil. Saat ini, sudah tersedia berbagai layanan pengaduan, baik melalui kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak, yang siap memberikan pendampingan serta bantuan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu ini, diharapkan angka KDRT dapat ditekan dan tercipta lingkungan keluarga yang lebih harmonis dan aman bagi semua pihak.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Aktivitas cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu Tuban yang dinilai mencemari sungi yang ada  di lingkungan sekitar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id