Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3.500 Liter Solar Diamankan Kepolisian

- Reporter

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tuban amankan 3.500 liter Solar Bersubsidi dalam kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Polres Tuban amankan 3.500 liter Solar Bersubsidi dalam kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada Sabtu (08/03/2025) di halaman Mapolres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Mulyono, menjalankan aksinya dengan menggerakkan para perengkek—sebutan bagi pengangkut BBM menggunakan motor yang telah dimodifikasi. Para perengkek ini mengantongi surat rekomendasi dari desa guna memperoleh barcode pembelian BBM untuk pengecer.

“Saat ini, masih ada satu pelaku yang berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Nanang. Ia memiliki peran yang sama dengan Mulyono sebagai pemilik dan pengendali para perengkek dalam operasi ilegal ini,” jelas Kapolres.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban: Benarkah untuk HIPPA?

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Polres Tuban Dihentikan, Satreskrim : Untuk Keperluan HIPPA

Baca juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Truk Pengangkut BBM Ilegal

Modus operandi yang digunakan, lanjutnya, adalah dengan mengumpulkan BBM subsidi yang dibeli oleh para perengkek ke dalam tong, kemudian dipindahkan ke dalam bul di truk menggunakan pompa. BBM tersebut kemudian dikirim ke wilayah Jawa Tengah untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp2.000 per liter.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 3.500 liter solar subsidi
  • 1 unit truk
  • 1 unit selang dan alat pompa
  • 6 jeriken
  • 3 bul

Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai lebih dari Rp20 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang menerbitkan surat rekomendasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kapolres Tuban.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee