Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3.500 Liter Solar Diamankan Kepolisian

- Reporter

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tuban amankan 3.500 liter Solar Bersubsidi dalam kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Polres Tuban amankan 3.500 liter Solar Bersubsidi dalam kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Tuban,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada Sabtu (08/03/2025) di halaman Mapolres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Mulyono, menjalankan aksinya dengan menggerakkan para perengkek—sebutan bagi pengangkut BBM menggunakan motor yang telah dimodifikasi. Para perengkek ini mengantongi surat rekomendasi dari desa guna memperoleh barcode pembelian BBM untuk pengecer.

“Saat ini, masih ada satu pelaku yang berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Nanang. Ia memiliki peran yang sama dengan Mulyono sebagai pemilik dan pengendali para perengkek dalam operasi ilegal ini,” jelas Kapolres.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban: Benarkah untuk HIPPA?

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Polres Tuban Dihentikan, Satreskrim : Untuk Keperluan HIPPA

Baca juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Truk Pengangkut BBM Ilegal

Modus operandi yang digunakan, lanjutnya, adalah dengan mengumpulkan BBM subsidi yang dibeli oleh para perengkek ke dalam tong, kemudian dipindahkan ke dalam bul di truk menggunakan pompa. BBM tersebut kemudian dikirim ke wilayah Jawa Tengah untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp2.000 per liter.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 3.500 liter solar subsidi
  • 1 unit truk
  • 1 unit selang dan alat pompa
  • 6 jeriken
  • 3 bul

Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai lebih dari Rp20 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang menerbitkan surat rekomendasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kapolres Tuban.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Diduga Kurang Konsentrasi, Dump Truck Tabrak Truk Tronton di Bancar Tuban
Di Tengah Kritik DPRD, Pemkab Tuban Tetap Anggarkan Hampir Rp50 Miliar untuk Dua RTH
Ledakan di Electrical Room PT SIG Tuban, Seorang Pekerja Dilarikan ke Rumah Sakit
Audit Kerugian Negara Rp1,3 Miliar, Kasus Kades Kepohagung Tuban Masuk Babak Baru
Salwa, Perenang Cilik Asal Tuban Juara Jawa Timur, Kini Siap Berlaga di Tingkat Nasional
Puluhan Jabatan Strategis di Pemkab Tuban Masih Kosong, Bupati Lindra Buka Suara
Penurunan Kualitas Gedung Baru Puskesmas Merakurak Perlu Uji Teknis, DPRD Tuban Siap Turun
Warga Soko Tuban Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga Kurang Konsentrasi, Dump Truck Tabrak Truk Tronton di Bancar Tuban

Senin, 6 Juli 2026 - 20:24 WIB

Di Tengah Kritik DPRD, Pemkab Tuban Tetap Anggarkan Hampir Rp50 Miliar untuk Dua RTH

Senin, 6 Juli 2026 - 16:37 WIB

Ledakan di Electrical Room PT SIG Tuban, Seorang Pekerja Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:01 WIB

Audit Kerugian Negara Rp1,3 Miliar, Kasus Kades Kepohagung Tuban Masuk Babak Baru

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:37 WIB

Puluhan Jabatan Strategis di Pemkab Tuban Masih Kosong, Bupati Lindra Buka Suara

Berita Terbaru