Situbondo – Kepala Rutan Situbondo bersama pejabat struktural melakukan sidak handphone milik seluruh pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam mencegah dan mengantisipasi maraknya permainan judi online (judol) di kalangan pegawai Rutan, Kamis (31/10).
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, sidak tersebut di lakukan langsung pada saat usai apel serah terima regu pengamanan dan apel pagi pegawai rutan Situbondo.
“Sidak ini merupakan langkah tegas kami untuk mencegah dan memerangi segala bentuk pelanggaran, termasuk judi online yang saat ini sedang marak terjadi di masyarakat maupun di kalangan ASN. Kami tidak akan pernah mentolerir pegawai yang mencoba melanggar hukum diantaranya melakukan perjudian termasuk judi online.”ujarnya.
Ia mengemukakan, jika kegiatan tersebut dilakukan guna mendukung strategi pemerintah dalam memberantas judi online yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Hal ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak citra dan kredibilitas Pemasyarakatan khususnya di lingkungan Kanwil Jawa Timur.” terangnya.
Kendati dilakukan secara mendadak, namun dalam sidak tersebut, petugas tidak satupun ditemukan handphone pegawai yang terinstal atau memiliki aplikasi judi online maupun aplikasi lain yang dicurigai.
“Alhamdulillah, setelah kami lakukan sidak dengan teliti kami tidak sedikit pun menemukan aplikasi tersebut di dalam handphone pegawai Rutan Situbondo,” pungkasnya.
Editor : Agus Susanto












