Tuban – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Data Pengadilan Agama (PA) Tuban menunjukkan bahwa mayoritas pemohon dispensasi nikah sepanjang 2025 masih berstatus pelajar, mulai tingkat SMP hingga SMA. Kondisi ini dinilai mengancam masa depan anak dan berpotensi memicu persoalan sosial jangka panjang.
Dispensasi Nikah Didominasi Pelajar
Berdasarkan catatan PA Tuban, selama 2025 tercatat 314 permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diajukan oleh keluarga yang anaknya masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Kepala Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama Tuban, Mashari, mengungkapkan bahwa pernikahan dini umumnya merupakan tindak lanjut dari dispensasi nikah yang telah dikabulkan pengadilan.
“Mayoritas pemohon dispensasi nikah masih pelajar. Ini yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Pendidikan Terancam, Masa Depan Dipertaruhkan
Mashari menegaskan, pernikahan di usia sekolah berisiko besar menghambat akses pendidikan anak. Banyak dari mereka yang akhirnya putus sekolah setelah menikah, baik karena faktor ekonomi, tekanan keluarga, maupun tuntutan peran sebagai suami atau istri.
“Saya sangat berharap mereka tetap melanjutkan sekolah setelah menikah agar hak pendidikan dan masa depan mereka tidak terganggu,” tegasnya.
Faktor Pemicu: Kehamilan di Luar Nikah hingga Tekanan Sosial
Menurut Mashari, kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama pengajuan dispensasi nikah. Selain itu, pengaruh media sosial, lemahnya pengawasan orang tua, serta tekanan sosial seperti stigma terhadap perempuan juga turut mendorong keluarga mengambil jalan pintas menikahkan anak.
Tak sedikit pula orang tua yang memandang pernikahan sebagai cara cepat melepaskan tanggung jawab ekonomi terhadap anak.
Wilayah Pinggiran Lebih Rentan
Secara wilayah, kasus dispensasi nikah paling banyak terjadi di kecamatan-kecamatan pinggiran. Kecamatan Montong tercatat sebagai penyumbang tertinggi dengan 66 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025. Disusul Kerek (52 kasus) dan Grabagan (56 kasus).
Sebaliknya, wilayah perkotaan seperti Kecamatan Tuban hanya mencatat tujuh permohonan diska, terendah di antara 20 kecamatan di Kabupaten Tuban.
Mashari menilai rendahnya angka di wilayah kota erat kaitannya dengan tingkat pendidikan masyarakat yang lebih baik.
“Semakin tinggi pendidikan masyarakat, semakin kecil kecenderungan menikah di bawah umur. Paradigmanya berbeda,” jelasnya.
Anak Ditinggal Orang Tua Merantau
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Montong, Zamroni Akbar, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus dispensasi nikah di wilayahnya melibatkan anak-anak yang ditinggal orang tuanya merantau.
Kurangnya pengawasan keluarga, ditambah pengaruh lingkungan dan pergaulan bebas, membuat remaja lebih rentan terjerumus dalam keputusan menikah di usia dini.
Ancaman Perceraian dan Stunting Mengintai
Pernikahan dini tidak hanya berdampak pada pendidikan, tetapi juga meningkatkan risiko perceraian usia muda dan masalah kesehatan, termasuk stunting akibat kesiapan mental dan ekonomi yang belum matang.
“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya panjang. Bukan hanya perceraian, tapi juga kualitas generasi ke depan,” pungkas Zamroni. (Az)
Editor : Kief















