Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban menunjukkan sikap tegas terhadap rencana operasional outlet 23 HWG yang beroperasi dibidang penjual minuman beralkohol di wilayah perkotaan Tuban. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Tuban menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Rapat tersebut melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta Camat Semanding, menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan outlet yang direncanakan beroperasi di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban.
DPMPTSP Tegaskan Outlet 23 HWG Belum Mengantongi Izin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menyampaikan bahwa hasil rapat menyimpulkan outlet dimaksud belum memiliki izin usaha apa pun, baik izin operasional umum maupun izin khusus penjualan minuman beralkohol.
Dengan kondisi tersebut, outlet 23 HWG tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha.
“Apabila outlet tetap beroperasi tanpa izin, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku oleh pihak berwenang,” tegas Esti, Jumat (30/01/2026).
Penjualan Minuman Beralkohol Diatur Ketat oleh Regulasi Daerah
Esti menegaskan bahwa usaha yang menjual minuman beralkohol tunduk pada aturan yang ketat, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Proses perizinan harus diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan selanjutnya diverifikasi oleh tim teknis lintas instansi.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol juga mensyaratkan surat keterangan penetapan dari kepala daerah, yang hingga kini belum pernah diterbitkan untuk outlet tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan yang mengarah pada izin penjualan minuman beralkohol di lokasi itu,” jelasnya.
Selaras dengan Regulasi Miras Jawa Timur dan Kearifan Lokal Tuban
Penegasan Pemkab Tuban ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengatur pengendalian dan pembatasan peredaran minuman beralkohol, terutama di wilayah yang memiliki nilai religius dan kearifan lokal kuat.
Kabupaten Tuban yang dikenal sebagai Bumi Wali memiliki sensitivitas sosial dan budaya tinggi terhadap peredaran miras. Regulasi daerah menempatkan pengawasan ketat terhadap lokasi, perizinan, serta dampak sosial dari aktivitas usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Hasil pemantauan di lapangan juga mengungkap fakta bahwa pemilik lahan tidak menghendaki lahannya digunakan untuk aktivitas penjualan minuman beralkohol. Selain itu, papan nama outlet 23 HWG telah diturunkan, menandakan tidak adanya aktivitas operasional lanjutan di lokasi tersebut.
Pemkab Tuban Intensifkan Pengawasan dan Penegakan Aturan
DPMPTSP Kabupaten Tuban memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Polres Tuban, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya guna melakukan pengawasan berkelanjutan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Tuban dalam menjaga ketertiban perizinan usaha, sekaligus memastikan seluruh aktivitas ekonomi di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan norma sosial masyarakat. (Az)
Editor : Kief















