Tuban – Maraknya aktivitas pencucian pasir kuarsa di sepanjang jalur Pantura Tuban bukan lagi sekadar persoalan teknis jalan licin atau limbah yang tercecer. Fenomena ini mengarah pada persoalan yang lebih serius: lemahnya pengawasan lintas sektor, termasuk peran aparat penegak hukum (APH), serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang berulang kali menimbulkan dampak bagi keselamatan publik.
Di Kecamatan Bancar, Tambakboyo, hingga Jenu, aktivitas cucian pasir silika berlangsung hampir tanpa jeda. Truk-truk bermuatan berat keluar-masuk lokasi usaha, limbah pasir kerap meluber ke badan jalan, sementara kecelakaan akibat jalan licin terus berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa aktivitas semasif ini bisa berjalan begitu leluasa?
Pelanggaran Terlihat Terang, Penindakan Minim
Dalam konteks hukum, persoalan cucian pasir tidak berdiri sendiri. Ada sejumlah potensi pelanggaran yang seharusnya dapat ditindak, mulai dari:
• Dugaan ketidakpatuhan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL),
• Pemanfaatan jalan nasional tanpa izin,
• Pelanggaran batas tonase angkutan,
• Hingga potensi pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Namun, di lapangan, penindakan tegas nyaris tak terlihat. Yang muncul justru pola penanganan reaktif—membersihkan jalan setelah ada keluhan atau kecelakaan—tanpa diikuti penutupan usaha, penghentian sementara operasional, atau proses hukum yang transparan.
Padahal, secara normatif, APH memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang berdampak langsung pada keselamatan publik. Fakta bahwa aktivitas tetap berjalan seperti biasa memunculkan indikasi lemahnya fungsi penegakan hukum.
APH dan Dugaan Pembiaran Sistemik
Sejumlah warga menilai keberadaan aparat di lapangan lebih sering terlihat saat terjadi insiden, bukan pada upaya pencegahan. Kondisi ini memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya pembiaran sistemik.
“Kalau pelanggarannya jelas dan berulang, mestinya ada tindakan hukum. Tapi ini seperti dibiarkan. Usahanya tetap jalan, truk tetap lewat, pasir tetap tercecer,” ujar seorang warga Bancar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam praktik penegakan hukum, pembiaran berlarut terhadap pelanggaran yang kasatmata kerap menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Tanpa transparansi, publik mulai bertanya-tanya: apakah pengawasan memang lemah, atau ada faktor lain yang membuat pelanggaran tak tersentuh hukum?
Ruang Abu-abu dan Dugaan Kesepakatan Nonformal
Meski belum ada bukti yang mengarah pada pelanggaran etik aparat, kondisi di lapangan membuka ruang tafsir adanya zona abu-abu relasi antara pelaku usaha dan aparat. Dalam banyak kasus pertambangan di daerah lain, LSM lingkungan mencatat bahwa lemahnya pengawasan sering kali dipicu oleh relasi nonformal, kompromi kepentingan, atau praktik “pengamanan” usaha.
Pola yang muncul di Pantura Tuban—aktivitas masif, dampak berulang, namun minim sanksi—dinilai memiliki kemiripan dengan pola tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari APH maupun pemerintah daerah untuk menjawab keraguan publik ini.
Peran Dinas Terkait Tak Kalah Disorot
Selain APH, peran dinas teknis juga menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, hingga instansi pengawas jalan dinilai belum menunjukkan langkah korektif yang signifikan. Audit izin dan dokumen lingkungan belum pernah diumumkan secara terbuka, begitu pula daftar usaha mana yang patuh dan mana yang melanggar.
Akibatnya, pengawasan terkesan berjalan administratif di atas kertas, tanpa pengendalian nyata di lapangan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengawasan belum berjalan efektif, bahkan cenderung permisif.
Keselamatan Publik Dikorbankan
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Jalan nasional yang seharusnya aman berubah menjadi jalur berisiko. Pengendara roda dua menjadi kelompok paling rentan, sementara kerusakan jalan memakan anggaran negara yang tidak sedikit.
Ironisnya, upaya penegakan hukum yang seharusnya melindungi keselamatan publik justru belum tampak maksimal. Selama pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi tegas, risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan akan terus berulang.
Menunggu Kejelasan dan Transparansi
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap dugaan pelanggaran usaha cucian pasir kuarsa di sepanjang Pantura Tuban. Pemerintah daerah juga belum mempublikasikan hasil evaluasi perizinan dan kepatuhan lingkungan.
Situasi ini menegaskan satu hal: tanpa transparansi dan penegakan hukum yang tegas, aktivitas cucian pasir akan terus berjalan leluasa, sementara keselamatan publik dan lingkungan menjadi taruhan. (Az)
Editor : Kief















