Jumlah IUP Tambang Bertambah, Pemkab Tuban Akui Tak Bisa Awasi dan Tindak Pelanggaran

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pertambangan di salah satu lokasi di Kabupaten Tuban. Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun menindak pelanggaran di sektor pertambangan setelah kewenangan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Tren investasi sektor pertambangan di Kabupaten Tuban terus menunjukkan peningkatan. Namun, di balik bertambahnya jumlah izin usaha pertambangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengakui tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun menindak aktivitas pertambangan di lapangan, termasuk tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.

Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengalihkan kewenangan perizinan, pengawasan, hingga penegakan administrasi dari pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi.

Jumlah IUP dan Izin Eksplorasi Terus Bertambah

Berdasarkan data Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut kini mencapai 34 titik, meningkat dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 29 titik.
Sementara itu, jumlah izin eksplorasi juga mengalami kenaikan dari 61 titik menjadi 73 titik.
Meski jumlah perizinan terus bertambah, Pemkab Tuban mengaku belum memiliki pemetaan menyeluruh mengenai keberadaan tambang yang diduga masih beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tuban, Handrijanto, mengatakan seluruh proses perizinan, pengawasan, hingga pembinaan pertambangan kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Urusan perizinan sekarang semuanya ditarik ke Provinsi. Fungsi kami di daerah saat ini sebatas melakukan koordinasi dengan Pemprov,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/07/2026).

Pemkab Tak Lagi Bisa Menindak Tambang Ilegal

Handrijanto menegaskan, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha pertambangan yang melanggar ketentuan, baik terhadap tambang tanpa izin maupun perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang.
Menurutnya, kewajiban penyediaan jaminan reklamasi melalui bank garansi telah menjadi salah satu persyaratan yang dipenuhi perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat mengurus izin usaha pertambangan.

Ia juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha pertambangan lokal yang menghadapi kendala dalam proses legalisasi usaha. Hambatan tersebut umumnya berkaitan dengan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun kelengkapan dokumen lingkungan hidup.
“Kalau soal sanksi, itu sudah langsung menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan pengawasan di lapangan merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur melalui inspektur tambang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan tindakan langsung ketika menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.

Pemkab Hanya Bisa Koordinasi dan Mengimbau

Dengan keterbatasan kewenangan tersebut, Pemkab Tuban kini lebih memfokuskan perannya pada koordinasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus legalitas pertambangan.
Pemerintah daerah juga terus mendorong pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan perizinan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
“Kewenangan kami saat ini hanya mendorong dan mengimbau agar tambang-tambang yang belum berizin segera melegalkan usahanya ke Dinas ESDM Jawa Timur. Kami juga rutin menggelar sosialisasi dan pendampingan proses perizinan,” pungkas Handrijanto.

Bertambahnya jumlah izin usaha pertambangan di satu sisi menunjukkan geliat investasi sektor pertambangan di Kabupaten Tuban. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan tantangan tersendiri terkait efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap dugaan pelanggaran pertambangan. (Az)

Berita Terkait

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda
Bupati Situbondo Lantik Tiga Kades PAW, Minta Rangkul Semua Warga Pascapemilihan
Indonesia Asri Digencarkan, Satpol PP Tuban Tertibkan Reklame Kedaluwarsa dan Rusak
Gibran Tinjau Tol Prosiwangi, Target Waktu Tempuh Probolinggo –Banyuwangi Dipangkas Jadi 3 Jam
Polresta Pontianak Amankan Aksi BPM Kalbar, Tuntut PLN Hentikan Pemadaman Berulang
Retensi dan Masa Pemeliharaan Proyek Rp6 Miliar Puskesmas Merakurak Masih Jadi Teka-Teki
UNTAN Segera Konsultasi ke Kementerian, Kejar Pencairan Remunerasi 17 Dosen P3K
Gus Lilur: Indonesia Butuh Kolaborasi Polri dan Kejaksaan, Bukan Adu Kekuatan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29 WIB

Jumlah IUP Tambang Bertambah, Pemkab Tuban Akui Tak Bisa Awasi dan Tindak Pelanggaran

Senin, 13 Juli 2026 - 16:54 WIB

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda

Senin, 13 Juli 2026 - 13:45 WIB

Bupati Situbondo Lantik Tiga Kades PAW, Minta Rangkul Semua Warga Pascapemilihan

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:54 WIB

Indonesia Asri Digencarkan, Satpol PP Tuban Tertibkan Reklame Kedaluwarsa dan Rusak

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:39 WIB

Gibran Tinjau Tol Prosiwangi, Target Waktu Tempuh Probolinggo –Banyuwangi Dipangkas Jadi 3 Jam

Berita Terbaru

Exit mobile version