PONTIANAK — Sebanyak 17 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan 2025 di Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak hingga kini belum menerima remunerasi.
Untuk mengejar hak tersebut, UNTAN memastikan akan segera menjadwalkan konsultasi dengan Kementerian Keuangan pada Juli 2026 ini.
Hal itu mengemuka dalam diskusi antara perwakilan dosen P3K dengan Wakil Rektor II UNTAN M. Irfani Hendri di Student Union UPT Bahasa Untan – Kafe Hidden Gem, Rabu 08/07/2026.
Dana Sudah Ada, Tinggal Tunggu Regulasi
Perwakilan dosen P3K, Firdaus, menyebut 18 dosen dari masing-masing fakultas belum menerima remunerasi sejak diangkat tahun 2025 lalu.
“Dalam undang-undang remunerasi itu harus dibayarkan,” tegas Firdaus.
Ia menambahkan, pihak universitas sudah menyatakan dana pembayaran tersedia. Namun pencairannya masih tertahan regulasi dari kementerian.
“Menurut pihak universitas, mereka sudah menyiapkan dana dan tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
P3K dan PNS Punya Hak Sama
Wakil Rektor II UNTAN M. Irfani Hendri menegaskan, status P3K dan PNS memiliki kedudukan sama sebagai ASN di lingkungan kampus. Karena itu, hak remunerasi harus diperjuangkan.
“Bagi kami baik itu P3K maupun PNS itu sama-sama dosen dalam naungan sebagai ASN tentunya memiliki hak dan kewajiban yang sama,” kata Irfani, alumni S3 Manajemen Universitas Airlangga.
Irfani menjelaskan, proses konsultasi dengan kementerian terkait masih terus berjalan agar skema remunerasi untuk P3K tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Konsultasi dengan Kementerian terkait dijadwalkan berlangsung pada Juli ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dosen dan tendik P3K dalam skema remunerasi,” jelasnya.
Dorong Peningkatan Karir dan Publikasi
Di tengah proses tersebut, Irfani mendorong para dosen P3K untuk mempersiapkan jenjang karir sejak awal, terutama dari sisi publikasi ilmiah.
“Kita mendorong teman-teman dosen P3K untuk mempersiapkan dari sejak awal sisi jenjang karir mereka terutama dari sisi publikasi karena menjadi hal yang penting,” ungkapnya.
Terkait dosen dan tenaga kependidikan yang belum menerima remunerasi, Irfani memastikan mereka tetap akan memperoleh honor atas setiap kegiatan sesuai peraturan yang berlaku.
“Intinya kami atas nama Universitas Tanjungpura berupaya untuk mengakomodir berbagai keluhan maupun masukan juga pengembangan karir secara individu juga institusi,” bebernya.
Akan Dibahas di Rapat Biro Keuangan
Hasil pertemuan dengan dosen P3K ini, lanjut Irfani, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat antara Biro Keuangan dengan pengelola keuangan di tingkat fakultas.
“Kami berharap agar terus terjalin komunikasi, diskusi yang produktif seperti ini, sehingga kami bisa tahu persis segala hal yang menjadi keluhan maupun ide-ide yang bisa menjadi solusi kedepannya,” pungkasnya. (Roy/Kiev).
Editor : Mukhyidin Khifdhi