Tuban – Status retensi dan masa pemeliharaan proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Merakurak senilai sekitar Rp6 miliar hingga kini masih menjadi teka-teki. Di tengah belum adanya penjelasan resmi mengenai status kontrak tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban mengakui adanya temuan retak rambut pada bangunan dan menyatakan penyedia jasa siap melakukan perbaikan.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai status masa pemeliharaan, pencairan dana retensi, hingga mekanisme pengawasan proyek yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut.
Dinkes Akui Retak, Vendor Siap Memperbaiki
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Tuban, Roikan, membenarkan hasil pengecekan lapangan menemukan adanya retak rambut pada bangunan. Menurutnya, penyedia jasa telah menyatakan kesediaan memperbaiki kerusakan tersebut.
“Setelah croscek di lapangan temuan tersebut ternyata retak rambut dan vendor siap untuk memperbaiki secepatnya,” ujar Roikan saat dikonfirmasi Liputansatu.id, Selasa (07/07/2026).
Namun, saat ditanya apakah proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan atau telah melewati masa tanggung jawab kontraktual penyedia jasa, Roikan belum memberikan penjelasan secara rinci.
Dokter yang juga pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Ali Manshur Tuban itu hanya menjawab singkat.
“Intinya vendor siap memperbaiki.”
Pernyataan tersebut belum menjelaskan dasar kontraktual yang menjadi landasan penyedia jasa tetap melakukan perbaikan. Padahal, kepastian status masa pemeliharaan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah kewajiban memperbaiki kerusakan masih berada pada penyedia jasa atau telah beralih kepada pemerintah sebagai pengguna hasil pekerjaan.
Status PHO dan Retensi Menjadi Penentu
Berdasarkan data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Merakurak memiliki nilai kontrak sekitar Rp6 miliar dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak Agustus 2025. Dengan jadwal tersebut, pekerjaan diperkirakan telah selesai pada akhir 2025 dan memasuki tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over atau PHO).
Apabila mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, bangunan permanen wajib menjalani masa pemeliharaan paling singkat enam bulan sejak PHO hingga Serah Terima Akhir (Final Hand Over atau FHO). Dengan asumsi pekerjaan selesai sesuai jadwal kontrak, masa pemeliharaan diperkirakan telah berakhir beberapa bulan sebelum temuan keretakan mencuat ke publik.
Aturan LKPP dan Perpres Tegaskan Kewajiban Penyedia
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024, khususnya Bab VI angka 6.2, yang mewajibkan penyedia jasa memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan. Selama periode tersebut, setiap cacat mutu atau kerusakan menjadi tanggung jawab penyedia jasa tanpa membebani anggaran baru.
Ketentuan itu juga dipertegas dalam Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Pada klausul 34.7 hingga 34.18 disebutkan bahwa penyedia wajib memperbaiki setiap kerusakan selama masa pemeliharaan. Sebagai jaminan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menahan retensi sebesar lima persen atau menerima jaminan pemeliharaan. Retensi tersebut baru dapat dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir dan dilakukan Serah Terima Akhir (FHO).
Selain itu, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi dapat dikenakan retensi sebagai jaminan pemeliharaan.
Transparansi Dokumen Kontrak Dinilai Penting
Dengan ketentuan tersebut, kepastian tanggal PHO menjadi sangat penting karena menjadi dasar untuk menghitung masa pemeliharaan serta menentukan apakah kewajiban memperbaiki kerusakan masih melekat pada penyedia jasa.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinkes P2KB Kabupaten Tuban belum memberikan penjelasan mengenai tanggal PHO, status masa pemeliharaan, nilai kontrak final, maupun status pencairan dana retensi. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan kontrak, proses pemeliharaan, dan pengawasan proyek telah berjalan sesuai ketentuan.
Selama status PHO, FHO, masa pemeliharaan, dan pencairan retensi belum dibuka kepada publik, dasar hukum perbaikan yang akan dilakukan penyedia jasa masih menyisakan tanda tanya. Transparansi terhadap dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, serta status masa pemeliharaan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. (Aj)