Tuban – Layaknya jaring laba-laba yang dibiarkan menumpuk di sudut ruangan kosong, kondisi kabel-kabel di berbagai sudut jalan di Kabupaten Tuban kian tak beraturan. Dari kawasan kota hingga pelosok desa, pemandangan kabel bergelantungan tanpa arah semakin meresahkan warga.
Tidak hanya melintang rendah di atas trotoar dan mengancam keselamatan pejalan kaki, beberapa kabel bahkan ditanam secara sembarangan di bawah jalan—tanpa prosedur dan izin yang jelas—mengakibatkan kerusakan pada badan jalan yang baru saja diperbaiki.
Warga Mulai Angkat Bicara
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Beberapa waktu lalu, media ini juga mengabarkan kejadian serupa. Kiki, pengguna jalan, sempat mengeluhkan kondisi tiang kabel yang hampir roboh di depan Hotel Mustika. Sulaiman, warga lainnya, menyoroti kabel semrawut di depan Mapolres Tuban.
Kini muncul laporan baru dari Setyo, warga di salah satu kawasan permukiman Tuban. Ia menyampaikan keresahan karena kabel dari penyedia layanan internet tiba-tiba muncul di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang baru saja dipasang.
“Baru terpasang PJU di jalan rumah saya, sudah ada kabel-kabel provider,” keluhnya.
Kewenangan Kabur, Penindakan Mandek
Permasalahan pelik ini menyangkut persoalan lintas instansi. Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Arif Handoyo, menyatakan bahwa perizinan kabel Wi-Fi bukan menjadi kewenangan Pemkab Tuban. Sementara itu, pembangunan tiang di atas trotoar justru menjadi wewenang Dinas PUPR-PRKP.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan bagian perizinan. Namun hingga kini belum diketahui siapa pemilik kabel-kabel yang berseliweran di jalan. Bahkan menurutnya ada juga yang memasang kabel di bawah tanah ditimbun di badan jalan. Dan kabel-kabel tersebut menurutnya tidak ada yang berizin.
“Kami sudah panggil dinas-dinas dan Satpol PP. Tapi mau panggil perusahaan mana? Data siapa pemilik kabel saja kami belum tahu,” jelasnya.
Kabel di Tiang PJU: Saling Lempar, Tidak Ada yang Mengaku
Kepala Bidang PJU DLHP, Slamet Harianto, juga membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kabel provider yang dipasang di tiang PJU. Ia menyatakan tengah menjadwalkan rapat koordinasi dengan Diskominfo, Diskopumdak, dan Satpol PP pada Kamis mendatang.
“Dulu kabel tak berizin juga pernah kami copot. Tapi tak lama, muncul lagi. Saat itu kami tunggu siapa yang merasa punya izin untuk datang, tapi tak ada yang menghubungi kami,” jelasnya.
DLHP mengaku siap mengambil langkah tegas jika kabel-kabel misterius kembali dipasang secara ilegal di tiang PJU. Namun hingga saat ini, tindakan konkret masih menunggu hasil rapat lanjutan yang dijadwalkan Senin depan.
Bahaya Mengintai, Regulasi Lemah
Fenomena kabel semrawut bukan sekadar soal estetika kota, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga. Kabel yang menjuntai rendah rentan tersangkut kendaraan atau tersentuh pejalan kaki. Sementara kabel bawah tanah yang dipasang tanpa standar, dapat merusak infrastruktur jalan dan menimbulkan risiko korsleting listrik atau kebakaran.
Tanpa regulasi yang jelas dan koordinasi antardinas yang solid, masalah ini berpotensi terus membesar. Apalagi jika perusahaan penyedia jasa tidak dikenai sanksi tegas.
Apakah Pemerintah Kabupaten Tuban bersama legislatif berani mengambil langkah tegas atau hanya saling lempar tanggung jawab. Tanpa kejelasan izin, audit lapangan, dan sanksi tegas, kabel semrawut akan terus menjadi warisan buruk wajah kota Tuban.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












