Nelayan Tuban Kesulitan Urus Izin Kapal: Dari Calo hingga Sistem yang Membingungkan

- Reporter

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Subuh Fakurrohman, ketika dikonfirmasi pada 14 April 2025,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Subuh Fakurrohman, ketika dikonfirmasi pada 14 April 2025,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

TUBAN – Bagi para nelayan, melaut bukan sekadar soal menaklukkan ombak dan angin kencang. Di balik keberanian mereka menjelajah laut, ada tantangan administratif yang tak kalah berat. Mengurus perizinan kapal agar bisa berlayar secara legal menjadi tantangan tersendiri bagi para nelayan. Sejumlah nelayan di Kabupaten Tuban mengeluhkan rumitnya proses tersebut, mulai dari keberadaan calo hingga sistem aplikasi yang dinilai membingungkan.

Hadapi Calo hingga Proses yang Berbelit

Irwan dan Jumali, nelayan asal Kecamatan Palang, menggambarkan pengalaman mereka dalam mengurus izin kapal sebagai perjalanan berat yang penuh rintangan. Selain prosesnya yang tidak sederhana, mereka juga harus menghadapi oknum tak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi.

“Pernah ada yang mengaku petugas meminta sejumlah uang, namun juga gak ada perkembangan,” keluh Irwan.

Bagi mereka, keinginan untuk berlayar secara legal justru terhambat oleh sistem yang seharusnya membantu. Bukannya dipermudah, prosesnya malah terasa seperti mengarungi lautan ganas yang bisa menenggelamkan harapan para nelayan kecil.

Penjelasan DKP2P Tuban Terkait Proses Perizinan

Dodik Amaludin, selaku Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, menjelaskan bahwa untuk kapal di bawah 7 gross tonase (GT), proses perizinan dapat dilakukan melalui aplikasi bernama e-pas kecil.

“Kami hanya membantu menginput data di aplikasi,” jelasnya.

Setelah data diisi lengkap oleh pemohon, tim akan melakukan pengukuran fisik kapal. Jika semua data telah terverifikasi, izin berlayar akan diterbitkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara itu, untuk kapal berukuran di atas 7 GT, perizinan dikelola oleh Dinas Perikanan Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Proses Cepat Jika Syarat Sudah Lengkap

Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis, Subuh Fakurrohman, ketika dikonfirmasi pada 14 April 2025, menyampaikan bahwa penerbitan surat verifikasi kapal sebenarnya tidak memerlukan waktu lama jika berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.

“Setelah pengukuran sudah sesuai maka surat verifikasi akan bisa diterbitkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengurusan perizinan untuk kapal di bawah 7 GT tidak dikenakan biaya sama sekali. Sedangkan untuk kapal dengan ukuran lebih besar, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya disesuaikan dengan ukuran dan spesifikasi kapal.

“Jika ada petugas yang nakal, bisa langsung menghubungi kami,” tegasnya.

Namun, menurut Subuh, banyak keterlambatan justru disebabkan oleh kurangnya pemahaman para nelayan dalam memenuhi berkas yang diminta. Tidak jarang berkas harus direvisi, dan proses pun tertunda karena hal tersebut.

Di sisi lain, verifikasi kapal juga tidak bisa dilakukan setiap hari, sedangkan dari nelayan sendiri hanya bisa di hari jumat saat tidak ada kegiatan melaut.

Sistem Aplikasi Tak Ramah Pengguna

Hartono, Ketua Rukun Nelayan (RN) Desa Karangagung menilai akar masalah dari kesulitan perizinan terletak pada sistem aplikasi yang tidak ramah pengguna, khususnya bagi nelayan yang kurang akrab dengan teknologi.

“Aplikasi sering terjadi eror, selain itu ketika konfirmasi ke pihak yang bersangkutan kami digantungkan,” ungkap Hartono.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara nelayan dan instansi juga kerap tersendat. Jadwal verifikasi sering tidak jelas, dan komunikasi antara pihak pemohon dan verifikator berjalan lambat. Akibatnya, banyak nelayan yang merasa tidak mendapat kepastian kapan kapal mereka bisa diverifikasi untuk memperoleh izin resmi.

“Ketika konfirmasi ke pihak yang bersangkutan kami digantungkan,” tambahnya.

Baca juga: Proses Izin Kapal Nelayan di Tuban Dinilai Rumit, Hanya 9 dari 200 Kapal yang Berhasil Urus Legalitas

Baca juga: Cuaca Ekstrem Terjang Pesisir Tuban, Kapal Nelayan Tenggelam di Pantai Sowan

Harapan Nelayan: Sistem yang Transparan dan Pendampingan Nyata

Dari berbagai keluhan ini, tampak jelas bahwa persoalan perizinan tidak semata-mata soal administrasi. Ketidakjelasan prosedur, lambannya respons instansi, serta kesulitan teknis dalam mengakses sistem digital menjadi hambatan nyata yang dihadapi nelayan Tuban.

Nelayan berharap ada pendampingan yang lebih aktif, sistem yang lebih ramah pengguna, serta pengawasan terhadap praktik pungli atau calo yang mencederai semangat legalitas di kalangan nelayan. Dengan demikian, mereka bisa melaut dengan tenang, tanpa dihantui ketakutan akan dokumen yang belum lengkap atau izin yang belum terbit.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee