Tuban – Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali menggelar sidang di luar gedung sebagai bagian dari program jemput bola pelayanan hukum. Kali ini, layanan peradilan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Senin (19/01/2026).
Program yang dijalankan melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan itu bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga pelosok, sekaligus memangkas biaya dan waktu tempuh menuju kantor PA Tuban di pusat kota.
Program Jemput Bola Ketiga Kalinya
Sebelumnya, PA Tuban atau PA Bumi Wali telah menggelar sidang luar gedung di Kecamatan Singgahan dan Kecamatan Soko pada 9 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, masing-masing diproses 27 perkara di Singgahan dan 15 perkara di Soko.
Desa Margomulyo menjadi lokasi ketiga pelaksanaan sidang luar gedung. Pada kesempatan ini, sedikitnya 45 perkara ditangani oleh tim PA Tuban.
Jenis layanan yang diberikan cukup beragam, mulai dari perkara perceraian, permohonan perbaikan identitas pada buku nikah, hingga kartu nikah. Antusiasme warga pun terlihat sejak pagi hari.
Tak hanya warga Kecamatan Kerek, masyarakat dari sejumlah kecamatan sekitar juga turut memanfaatkan kemudahan layanan tersebut dengan mendatangi balai desa.
PA Tuban Tegaskan Komitmen Layanan Bersih
Ketua PA Tuban, Ali Hamdi, mengatakan kegiatan di Kerek merupakan pelaksanaan program jemput bola yang ketiga kalinya. Selain memudahkan akses keadilan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat berani dan mampu mengurus administrasi hukumnya secara mandiri.
“Kami selaku Pengadilan Agama menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Margomulyo yang telah meminjamkan tempat. Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kami kepada masyarakat,” ujar Ali Hamdi di sela kegiatan.
Ia juga menegaskan komitmen PA Tuban dalam menjaga integritas layanan publik dan menutup celah praktik percaloan.
“Kami bertekad memberikan layanan terbaik dengan prinsip no korupsi, no pungli, dan no gratifikasi,” tegas mantan Ketua PA Ponorogo tersebut.
Akan Digelar Rutin Setiap Tahun
Ali Hamdi menambahkan, sidang luar gedung akan diupayakan menjadi agenda rutin setiap tahun. Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelayanan di Pengadilan Agama pada dasarnya mudah diakses dan terjangkau.
“Kami akan terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Tuban. Mohon maaf, untuk saat ini kami belum bisa menjangkau seluruh wilayah karena keterbatasan personel,” pungkasnya.
Warga Merasa Sangat Terbantu
Sementara itu, salah satu warga peserta sidang mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut. Menurutnya, ia tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar dan waktu lama untuk datang ke kantor PA Tuban di tengah kota.
“Saya cukup terbantu dengan program ini. Menarik karena kita bisa mengakses pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus pergi jauh ke tengah kota,” ungkapnya.
Rencananya, layanan sidang luar gedung PA Tuban di Desa Margomulyo akan kembali digelar pada 30 Januari 2026, dengan sasaran warga yang belum terjangkau pada pelaksanaan sebelumnya. (Az)
Editor : Kief















