Tuban – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya postingan terkait program Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup. Informasi tersebut menyebar luas melalui berbagai platform dan memicu pertanyaan dari masyarakat.
Namun, Satlantas Polres Tuban memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Tuban, IPTU Rio Putra Dharmawan, menegaskan bahwa tidak ada program SIM gratis maupun SIM berlaku seumur hidup seperti yang beredar di media sosial.
“Biaya pembuatan atau perpanjangan SIM itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020,” ujarnya kepada Liputansatu.id.
Biaya SIM Sudah Diatur Resmi
IPTU Rio menjelaskan, tarif penerbitan maupun perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Artinya, setiap pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM memiliki dasar hukum resmi dan tidak bisa dihapuskan secara sepihak melalui program tidak jelas.
Ia juga menegaskan bahwa masa berlaku SIM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional, bukan seumur hidup sebagaimana narasi yang beredar.
Layanan Resmi Hanya Lewat Satpas dan Aplikasi Digital
Lebih lanjut, IPTU Rio menjelaskan bahwa layanan SIM online yang sah hanya melalui aplikasi resmi dari Korlantas Polri, yakni Digital Korlantas Polri.
Selain melalui aplikasi digital resmi, masyarakat juga dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM dengan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di masing-masing daerah.
Di luar jalur resmi tersebut, masyarakat diminta untuk waspada terhadap potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Imbauan untuk Waspada Hoaks
Satlantas Polres Tuban mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, terlebih jika berkaitan dengan layanan publik dan administrasi negara.
“Masyarakat harap memfilter berita dan melaporkan jika menemui akun atau informasi palsu berkedok SIM gratis,” imbau IPTU Rio.
Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun dari sisi keamanan data pribadi.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi serta memastikan kebenaran kabar sebelum membagikannya kembali di media sosial. (Az)
Editor : Kief












