Tuban – Puluhan warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mendatangi Gedung DPRD Tuban pada Senin pagi (22/12/2025). Mereka mendampingi Kepala Desa Bejagung untuk menyampaikan aspirasi terkait rambu larangan bus melintas menuju Jalan Hayam Wuruk yang dinilai meresahkan warga.
Rambu Larangan Bus Dinilai Dipasang Tanpa Kajian dan Sosialisasi
Kepala Desa Bejagung, Aang Sutan, menyampaikan bahwa keluhan warga muncul karena pemasangan rambu larangan bus tersebut dianggap tidak melalui kajian mendalam dan minim sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
“Dinas memasang rambu secara sepihak, tanpa adanya kajian dan sosialisasi. Ini yang membuat warga merasa resah,” ujar Aang Sutan kepada awak media.
Menurutnya, kebijakan pelarangan bus melintas ke arah Desa Bejagung berdampak langsung terhadap aktivitas warga, khususnya akses transportasi dan mobilitas harian. Kurangnya komunikasi sejak awal membuat kebijakan tersebut memicu penolakan.
DPRD Tuban Fasilitasi Pertemuan dengan Dinas Terkait
Aang Sutan mengaku bersyukur karena DPRD Tuban bersedia menjembatani aspirasi warganya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) yang diwakili bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kesediaannya untuk mencabut rambu larangan tersebut.
“Alhamdulillah, tadi setelah dipertemukan, kesepakatannya rambu itu besok akan dilepas,” ungkapnya.
Dishub Setuju Lepas Rambu dengan Syarat Komitmen Warga
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihak dinas berkenan mencabut rambu larangan bus masuk ke Jalan Hayam Wuruk. Namun, terdapat komitmen yang harus dipenuhi oleh warga.
“Tadi disampaikan alasan kenapa rambu itu dipasang oleh Dishub, pasti ada sebab akibatnya. Tapi sudah disepakati bisa dicabut selama komitmen itu ada hitam di atas putih,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Shuttle Tetap Dilarang Angkut Penumpang
Suratmin menambahkan, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah larangan shuttle melakukan pengangkutan penumpang di jalur yang sebelumnya dipasangi rambu.
“Intinya rambu bisa dicabut, tapi ada komitmen bersama yang harus ditaati,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa pencabutan rambu larangan bus masuk ke Jalan Hayam Wuruk akan dilakukan secepatnya dalam minggu ini, dengan catatan warga telah menyerahkan surat komitmen secara resmi.
“Setelah surat komitmen disampaikan dan dilakukan rapat internal dinas, rambu akan segera diambil,” pungkas Suratmin. (Az)
Editor : Kief












