Warga Bejagung Datangi DPRD Tuban Tuntut Pelepasan Rambu Larangan Bus

- Reporter

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Bejagung mengadu ke DPRD terkait pemasangan rambu larangan bus di jalan Hayam Wuruk,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Warga Bejagung mengadu ke DPRD terkait pemasangan rambu larangan bus di jalan Hayam Wuruk, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Puluhan warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mendatangi Gedung DPRD Tuban pada Senin pagi (22/12/2025). Mereka mendampingi Kepala Desa Bejagung untuk menyampaikan aspirasi terkait rambu larangan bus melintas menuju Jalan Hayam Wuruk yang dinilai meresahkan warga.

Rambu Larangan Bus Dinilai Dipasang Tanpa Kajian dan Sosialisasi

Kepala Desa Bejagung, Aang Sutan, menyampaikan bahwa keluhan warga muncul karena pemasangan rambu larangan bus tersebut dianggap tidak melalui kajian mendalam dan minim sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
“Dinas memasang rambu secara sepihak, tanpa adanya kajian dan sosialisasi. Ini yang membuat warga merasa resah,” ujar Aang Sutan kepada awak media.

Menurutnya, kebijakan pelarangan bus melintas ke arah Desa Bejagung berdampak langsung terhadap aktivitas warga, khususnya akses transportasi dan mobilitas harian. Kurangnya komunikasi sejak awal membuat kebijakan tersebut memicu penolakan.

DPRD Tuban Fasilitasi Pertemuan dengan Dinas Terkait

Aang Sutan mengaku bersyukur karena DPRD Tuban bersedia menjembatani aspirasi warganya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) yang diwakili bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kesediaannya untuk mencabut rambu larangan tersebut.
“Alhamdulillah, tadi setelah dipertemukan, kesepakatannya rambu itu besok akan dilepas,” ungkapnya.

Dishub Setuju Lepas Rambu dengan Syarat Komitmen Warga

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihak dinas berkenan mencabut rambu larangan bus masuk ke Jalan Hayam Wuruk. Namun, terdapat komitmen yang harus dipenuhi oleh warga.
“Tadi disampaikan alasan kenapa rambu itu dipasang oleh Dishub, pasti ada sebab akibatnya. Tapi sudah disepakati bisa dicabut selama komitmen itu ada hitam di atas putih,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Shuttle Tetap Dilarang Angkut Penumpang

Suratmin menambahkan, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah larangan shuttle melakukan pengangkutan penumpang di jalur yang sebelumnya dipasangi rambu.
“Intinya rambu bisa dicabut, tapi ada komitmen bersama yang harus ditaati,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pencabutan rambu larangan bus masuk ke Jalan Hayam Wuruk akan dilakukan secepatnya dalam minggu ini, dengan catatan warga telah menyerahkan surat komitmen secara resmi.
“Setelah surat komitmen disampaikan dan dilakukan rapat internal dinas, rambu akan segera diambil,” pungkas Suratmin. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee