Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Lapas Kelas IIA Bojonegoro Terima Napiter dari Rutan Cikeas, Jalani Pembinaan Medium Security

- Reporter

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, JAwa Timur, (Ist).

Situasi di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, JAwa Timur, (Ist).

BOJONEGORO, JATIM – Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, menerima seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Khonurul Anas bin Moch. Bakri. Napiter tersebut dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas untuk menjalani pembinaan di lapas kategori keamanan menengah (medium security).

Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan, mengungkapkan pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.05-1547 tertanggal 26 Juli 2024. Napiter tiba di Lapas Bojonegoro pada Kamis (21/11).

“Napiter dipindahkan untuk dilakukan pembinaan. Saat ini, ia masih menjalani masa orientasi di ruang khusus dan tidak dicampur dengan penghuni lapas lainnya,” ujar Sugeng di Bojonegoro, Selasa (26/11/2024).

Masa Orientasi Napiter

Sugeng menjelaskan, napiter tersebut sedang menjalani program Admisi dan Orientasi (Mapenaling) selama 14 hari. Program ini bertujuan untuk mengenalkan lingkungan lapas sekaligus mengamati sikap dan perilaku narapidana.

“Penilaian selama orientasi tergantung dari pola pikir, observasi, dan perilaku napiter. Jika ia dianggap belum siap bergaul dengan penghuni lain, masa orientasi dapat diperpanjang hingga 14 hari berikutnya,” jelas Sugeng.

Setelah masa orientasi selesai, napiter akan mengikuti program pembinaan bersama narapidana lainnya. Namun, hal ini hanya berlaku jika napiter dinilai telah mampu berinteraksi secara baik dengan sesama penghuni.

Durasi Hukuman dan Pembinaan

Khonurul Anas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme. Ia dijadwalkan bebas pada 1 Desember 2025.

“Napiter ini baru pertama kali terlibat jaringan terorisme. Selama menjalani masa hukuman, remisi akan diberikan berdasarkan sikap dan perilakunya,” tambah Sugeng.

Lapas Bojonegoro berkomitmen untuk memberikan pembinaan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan, guna mendukung perubahan perilaku dan reintegrasi sosial bagi para narapidana, termasuk napiter.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Tuban Sita 53,6 Gram Sabu
Blackspot Tuban Jadi Sorotan, Polisi Pasang Blue Light untuk Tekan Kecelakaan
Chef MBG di Jenu Diduga Peras Kekasih Gelap, Ancam Sebar Video Intim
AGP 2026 Jadi Panggung Guru Tulungagung Pamerkan Inovasi Pendidikan
100 Hari Pasca Panen Raya, Lahan Pesanggem Tuban Sulit Ditanami
Jejak Uang Suap dan Nama EDP di Pusaran Skandal Kejari Tuban
Polresta Tuban Respon Permintaan Perlindungan Hukum Advokat
Tabrak Truk Misterius di Jalan Tuban-Widang, Pemotor Asal Lamongan Tewas Terlindas

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Tuban Sita 53,6 Gram Sabu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Blackspot Tuban Jadi Sorotan, Polisi Pasang Blue Light untuk Tekan Kecelakaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Chef MBG di Jenu Diduga Peras Kekasih Gelap, Ancam Sebar Video Intim

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:18 WIB

AGP 2026 Jadi Panggung Guru Tulungagung Pamerkan Inovasi Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:27 WIB

100 Hari Pasca Panen Raya, Lahan Pesanggem Tuban Sulit Ditanami

Berita Terbaru

Polresta Tuban memaparkan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Polisi mengungkap empat kasus dengan empat tersangka dan menyita total 53,649 gram sabu, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Tuban Sita 53,6 Gram Sabu

Jumat, 28 Agu 2026 - 20:03 WIB

Petugas kepolisian Polsek Jenu, berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Chef MBG di Jenu Diduga Peras Kekasih Gelap, Ancam Sebar Video Intim

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:38 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu