Tuban – Polemik kirab Kimsin di Kwan Sing Bio semakin memanas. Sekelompok umat tetap nekat menggelar kirab patung dewa meski belum mengantongi izin resmi, bahkan tanpa persetujuan dari pihak pengelola.
Pengelola klenteng melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa sejak awal kegiatan tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Dari DLH-P kemarin menyampaikan baru memberikan rekomendasi, kepolisian juga tidak menurunkan izin. Dari premis itu berarti kegiatan ini tidak berizin,” tegasnya.
Pengelola Siap Lakukan Langkah Proteksi
Menanggapi rencana panitia yang tetap akan menjalankan kegiatan, pihak pengelola menyatakan akan mengambil langkah proteksi untuk menjaga situasi tetap terkendali.
“Tapi dari pihak Tjong Ping melibatkan massa, kami akan melakukan langkah terukur. Yang jelas jika tetap jalan, itu kegiatan ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti nasib pelaku UMKM yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut, sementara perizinan belum tuntas.
“Bagaimana nasib teman-teman UMKM kalau kegiatan ini tidak berizin?” tambahnya.
Potensi Gesekan Fisik Jadi Kekhawatiran
Pihak pengelola tidak menampik adanya potensi konflik jika kegiatan tetap dipaksakan berjalan. Gesekan fisik disebut menjadi risiko paling nyata.
Meski demikian, mereka mengklaim tetap akan bertindak dalam koridor hukum demi menjaga kondusivitas.
“Kami berharap kepolisian melakukan langkah preventif agar tidak terjadi kegaduhan seperti sebelumnya,” katanya.
Ada Opsi Penutupan Klenteng
Pengelola juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan agenda resmi mereka. Jika tetap berlangsung tanpa izin, maka berpotensi merugikan peserta, termasuk pelaku UMKM.
“Kalau tidak berizin, ini bisa masuk kategori penipuan bagi UMKM,” ujar Engki.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi bukan berarti memberikan izin, melainkan sebatas menjalankan tugas pengamanan.
Saat ditanya kemungkinan penutupan area klenteng sebagai langkah proteksi, pihak pengelola menyebut hal tersebut sangat mungkin dilakukan.
“Kami berkewajiban melakukan proteksi. Seperti saat kunjungan DPRD yang tidak bersurat, kami tolak. Ini aset Tuban, jadi harus kami jaga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban, Anton Trilaksono, menyatakan pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi, bukan izin.
“Setelah rapat koordinasi, kami memberikan rekomendasi. Tapi perizinan tetap kewenangan kepolisian,” ujarnya singkat.
Polisi Tegaskan Kegiatan Tidak Direkomendasikan
Di sisi lain, Polres Tuban kembali menegaskan tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan tersebut.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menyampaikan keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023.
“Secara administratif, persyaratan yang diajukan belum terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan utama.
“Kami melihat adanya potensi kerawanan tinggi karena masih ada perselisihan antar dua kelompok umat yang sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuhnya. (Az)












