Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Terbakar Cemburu, Seorang Warga di Tuban Dibacok Tetangganya hingga Tewas

- Reporter

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat membawa pelaku ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (Assayid/Liputansatu.id).

Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat membawa pelaku ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (Assayid/Liputansatu.id).

Tuban – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (05/11/2025) pagi. Seorang pria bernama Riyadi (55) tewas bersimbah darah setelah dibacok oleh Warsidam (50), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat sebagian warga sedang bersiap pergi ke ladang. Korban ditemukan dalam kondisi luka parah di depan rumah salah satu warga bernama Wulan.

“Tadi mau berangkat negal (ke ladang, red.) kok ada bacokan di dekat tampungan air,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dibacok di Dekat Penampungan Air

Kanit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku menyerang korban dengan bendo (sejenis parang) saat korban sedang berada di dekat penampungan air.

“Sekitar pukul 05.30 pelaku melihat korban di penampungan air, lalu korban disabet dengan sebilah bendo mengenai kepala,” terang IPDA Rudi.

Korban yang terluka sempat mencoba melarikan diri ke rumah Wulan untuk menyelamatkan diri. Namun pelaku terus mengejarnya dan kembali menebaskan senjata tajam hingga korban terkapar dan meninggal dunia di tempat.

“Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kerek,” tambahnya.

Motif: Cemburu karena Chat Mesra

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembacokan dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku mengaku kalap setelah mengetahui korban diduga mengirim pesan mesra kepada istrinya.

“Saya lihat di penampungan air langsung saya sabet,” kata Warsidam saat diinterogasi penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 22 tahun penjara. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh
Solar di Tuban Mulai Langka, Pertamina Patra Niaga: Akan Kami Cek

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:13 WIB

Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id