Tuban – Aktivitas pencucian pasir kuarsa di sepanjang jalur nasional Pantura Tuban tak lagi sekadar persoalan jalan licin dan ceceran lumpur. Di balik berulangnya insiden kecelakaan dan kerusakan infrastruktur, muncul dugaan kuat adanya pelanggaran izin usaha, pengelolaan lingkungan, hingga lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Di Kecamatan Bancar, Tambakboyo, hingga Jenu, usaha cucian pasir silika tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun pertumbuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap aturan. Limbah pasir yang mengalir ke badan jalan, saluran air tersumbat, hingga truk bermuatan berat yang melintas bebas, menjadi pemandangan nyaris rutin di jalur Pantura.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, usaha pencucian pasir termasuk kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), serta izin pemanfaatan ruang dan jalan. Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan: apakah seluruh usaha tersebut telah memenuhi kewajiban hukum itu?
Izin Dipertanyakan, Limbah Dibiarkan
Hingga kini, belum ada data terbuka yang menunjukkan berapa jumlah usaha cucian pasir kuarsa di Pantura Tuban yang mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Beberapa lokasi cucian pasir bahkan beroperasi berdekatan langsung dengan jalan nasional tanpa sistem penahan limbah yang memadai.
Limbah cucian pasir yang bercampur lumpur kerap meluber saat hujan atau saat aktivitas produksi meningkat. Material tersebut mengalir ke badan jalan dan drainase, menciptakan lapisan licin yang berbahaya bagi pengendara.
“Kalau ini usaha resmi dan berizin, seharusnya sudah ada bak sedimentasi, pengelolaan limbah, dan pengamanan akses keluar-masuk truk. Faktanya, pasir tetap tercecer ke jalan,” ujar seorang warga Bancar yang enggan disebutkan namanya.
Jalan Nasional Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Jawa Timur mengonfirmasi bahwa aktivitas cucian pasir menjadi salah satu penyebab utama gangguan fungsi jalan nasional di wilayah Pantura Tuban.
Selain limbah pasir, lalu lintas truk bermuatan berat diduga kerap melanggar batas tonase. Beban berlebih ini mempercepat kerusakan struktur jalan, bahkan pada ruas yang baru selesai diperbaiki.
Pertengahan tahun lalu, Satker PJN Wilayah IV Jawa Timur melayangkan surat peringatan kepada 21 pengelola usaha pencucian pasir. Mereka diminta membersihkan ceceran pasir dan mengurus izin pemanfaatan jalan sesuai Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010.
Namun, langkah tersebut dinilai terlambat dan belum menyentuh akar persoalan. Dari puluhan usaha yang disurati, hanya sebagian kecil yang menunjukkan kepatuhan.
“Dalam dua bulan terakhir sudah ada korban jatuh karena pasir di jalan. Bahkan proyek jalan yang baru kami kerjakan rusak sebelum selesai akibat limbah cucian pasir,” ungkap Staf Pelaksana PJN Wilayah IV Jatim, Sisca Yufina.
Pemda Dinilai Absen Pengawasan
Ironisnya, persoalan ini terus berulang tanpa kejelasan penindakan dari pemerintah daerah. Hingga kini belum terlihat langkah tegas berupa penutupan usaha, sanksi administratif berat, atau audit perizinan secara menyeluruh.
Pengamat kebijakan publik menilai, lemahnya pengawasan Pemda membuka ruang bagi praktik usaha yang abai terhadap keselamatan publik dan lingkungan.
“Kalau jalan nasional sudah terdampak, itu artinya masalahnya sistemik. Ada pembiaran. Pemda seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan izin dan lingkungan,” ujar seorang akademisi lingkungan di Jawa Timur.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian usaha cucian pasir beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang layak, atau setidaknya tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sebagaimana tertuang dalam izin.
Keselamatan Publik Dipertaruhkan
Sementara aparat kepolisian turun tangan membersihkan jalan demi mencegah kecelakaan, upaya tersebut dinilai hanya bersifat darurat. Tanpa penertiban izin dan pengawasan ketat, risiko serupa akan terus berulang.
“Yang dibersihkan hari ini bisa kotor lagi besok. Selama usahanya tetap beroperasi tanpa aturan tegas, masyarakat terus jadi korban,” kata Kasmiadi, pengendara asal Tambakboyo.
Situasi ini menempatkan keselamatan publik sebagai taruhan. Jalan nasional yang dibangun dengan dana negara justru rusak dan membahayakan pengguna akibat aktivitas usaha yang manfaatnya bagi daerah pun dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban terkait audit izin, kepatuhan AMDAL, maupun rencana penertiban usaha pencucian pasir kuarsa di sepanjang Pantura. (Az)
Editor : Kief















