Menyamar Pembeli, Polisi Grebek Pabrik Miras Palsu di Mojokerto

- Reporter

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti miras palsu yang disita Polres Mojokerto, (Ist).

Barang bukti miras palsu yang disita Polres Mojokerto, (Ist).

MOJOKERTO – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah rumah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual miras ilegal berinisial FR pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengungkapkan bahwa penangkapan FR dilakukan melalui metode undercover buy, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli. “Kami mengetahui adanya penjualan miras ilegal dari status WhatsApp. Kemudian, kami membeli satu botol miras merek Jameson Black Barrel seharga Rp175 ribu sebagai langkah penyelidikan,” ujar Anang Leo, Minggu, 9 Februari 2025.

Dari hasil interogasi, FR mengaku mendapatkan miras tersebut dari Y (43). Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menggerebek rumah Y di Desa Mlirip sekitar pukul 20.30 WIB.

Ratusan Botol Miras Palsu dan Alat Produksi Disita

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 179 botol miras palsu berbagai merek, seperti Jack Daniel’s, Skyy Vodka, The Glenlivet, Jameson, Captain Morgan, Grey Goose, Chivas, dan lainnya. Selain itu, ditemukan pula alat produksi miras, termasuk tester alkohol, selang, teko, label plastik, serta botol kosong.

“Di lokasi, kami menemukan miras berbagai merek impor yang ternyata diproduksi sendiri oleh pelaku di rumahnya,” jelas Anang Leo.

Baca juga: Dua Pemuda Tewas Usai Pesta Miras di SD Mojokerto, Diduga Keracunan

Produksi Miras Palsu Berjalan Setahun, Dijual di Mojokerto

Dari hasil penyelidikan, Y telah memproduksi miras palsu selama satu tahun dengan metode otodidak. Produk oplosan ini kemudian dijual kepada teman-temannya di wilayah Mojokerto, khususnya Kecamatan Jetis.

“Pelaku mencampur sendiri tanpa takaran pasti, yang tentu saja sangat berbahaya bagi kesehatan,” tambah Anang Leo.

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasubsi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal merupakan arahan langsung dari Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri. “Miras oplosan tidak hanya memicu tindak pidana, tetapi juga membahayakan kesehatan dan nyawa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya produksi miras ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Ron)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee