Tuban – Sebuah truk pengangkut material tambang tanpa penutup terpal didapati melintas bebas di ruas jalan penghubung Kecamatan Merakurak-Montong, Kabupaten Tuban, Minggu (25/05/2026). Kendaraan tersebut diduga melanggar aturan kelas jalan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Aktivitas truk bermuatan material tambang itu menuai sorotan warga. Selain melintas tanpa penutup terpal, kendaraan diduga membawa muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan yang berlaku di jalur penghubung antar kecamatan tersebut.
Warga Keluhkan Debu dan Risiko Kecelakaan
Salah seorang warga setempat, Yanto, mengaku resah dengan lalu lalang truk tambang yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau muatan tambang lewat tanpa terpal sangat berbahaya. Material bisa jatuh ke jalan, debunya juga mengganggu pengendara lain. Belum lagi kalau muatannya berlebih, jalan cepat rusak,” ujar Yanto kepada wartawan.
Ia menambahkan, ruas jalan Merakurak-Montong selama ini dikenal rawan kecelakaan lalu lintas. Banyak kendaraan besar melintas di jalur yang juga menjadi akses utama masyarakat menuju Kota Tuban.
“Di jalur ini sering terjadi kecelakaan. Sudah banyak korban juga. Kalau truk-truk tambang dibiarkan melanggar aturan, risikonya makin besar,” imbuhnya.
Polisi Sebut Pelanggaran Bisa Ditindak Hukum
Menanggapi hal tersebut, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Risky Dwi Prasetyo membenarkan bahwa terdapat pengaturan terkait kelas jalan dan pembatasan kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tuban.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang wajib menyesuaikan tonase dan dimensi kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui sebagaimana diatur dalam ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk aturan mengenai Muatan Sumbu Terberat (MST).
“Kalau kendaraan tidak sesuai kelas jalan tentu itu pelanggaran. Apalagi bila muatan tidak ditutup terpal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Ipda Risky.
Perwira polisi asal Bojonegoro itu menegaskan bahwa pelanggaran angkutan barang bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, namun juga dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami juga akan melakukan penertiban dan penindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran di jalan,” pungkasnya.
Ia turut mengimbau seluruh pengusaha maupun sopir kendaraan angkutan tambang agar mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan angkutan barang yang berlaku.
Diduga Angkut Limestone dari Tambang Merakurak
Dihimpun informasi, truk tanpa penutup terpal tersebut diduga mengangkut material limestone dari kawasan tambang di Dusun Lemahbeser, Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak. Di wilayah tersebut diketahui terdapat sedikitnya tiga titik aktivitas tambang yang masih beroperasi.
Aktivitas eksploitasi limestone itu dikabarkan telah mengantongi izin usaha pertambangan dan dokumen perizinan yang disebut masih berlaku. Namun sebelumnya sempat beredar informasi bahwa izin tambang tersebut telah habis masa aktif dan kini disebut telah diperpanjang kembali oleh pihak perusahaan.
Reklamasi dan Izin Tambang Jadi Sorotan
Persoalan perizinan tambang sendiri menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang. Dalam Undang-Undang Minerba, pemegang IUP maupun IUPK diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 juga mengatur bahwa perusahaan tambang wajib menyusun rencana reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi sebelum kegiatan pertambangan berlanjut.
Sementara itu, pihak Dinas ESDM Jawa Timur sebelumnya menyebut proses perpanjangan izin tambang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui tahapan administrasi, teknis, lingkungan hingga kewajiban reklamasi lahan bekas tambang. (Aj)












