Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

PUPR Instruksikan Kontraktor Segera Benahi Sisa Material Proyek Bronjong Sugiharjo

- Reporter

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan material sisa proyek di aliran sungai Desa Sugiharjo, Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tumpukan material sisa proyek di aliran sungai Desa Sugiharjo, Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban memastikan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur yang didanai APBD harus memenuhi standar teknis dan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya keluhan warga terkait tumpukan material bekas proyek di Desa Sugiharjo.
Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dan meneruskannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Matur suwun infonya, kami teruskan ke PPK-nya untuk cek lokasi dan tindak lanjutnya,” ujar Agung, Selasa (18/11/25).

PUPR Tekankan Kewajiban Membersihkan Lokasi Pekerjaan

Agung menegaskan bahwa dalam setiap kontrak pekerjaan konstruksi, pembersihan lokasi (cleaning) setelah proyek selesai adalah bagian dari kewajiban kontraktor. Hal ini mencakup penanganan sisa material, pemulihan fungsi lingkungan, serta memastikan tidak ada potensi gangguan terhadap masyarakat.
“Sudah saya teruskan ke PPK, biar langsung ditangani oleh pemborongnya untuk membersihkan material yang menumpuk dan mengganggu,” kata Agung.
Menurutnya, pembersihan material bukan sekadar rutinitas akhir pekerjaan, tetapi bagian dari standar mutu agar tidak menimbulkan dampak lanjutan seperti tersumbatnya aliran sungai atau risiko banjir.

Tindak Lanjut Teknis: PUPR Serahkan Analisis Lapangan ke PPK

Menanggapi adanya temuan material berukuran kecil yang diduga tidak sesuai standar bronjong, Agung menegaskan bahwa kewenangan teknis ada pada PPK dan tim pengawas di lapangan. PUPR berkomitmen memastikan semua pekerjaan mengikuti spesifikasi kontrak.
“Untuk detail teknis di lapangan, monggo bisa langsung konfirmasi ke PPK-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa standar ukuran batu bronjong telah diatur jelas dalam RAB dan pedoman teknis, sehingga apabila ada indikasi ketidaksesuaian, instrumen pengawasan proyek akan menentukan langkah evaluasi dan koreksi.

Soal laporan warga bahwa papan informasi proyek sudah tidak berada di lokasi, PUPR menegaskan bahwa transparansi adalah bagian dari aturan. Papan informasi harus ada selama masa pelaksanaan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Jika ditemukan tidak terpasang, hal itu akan menjadi catatan bagi PPK dalam evaluasi kontraktor.

Komitmen PUPR: Evaluasi Pihak Pelaksana

PUPR Tuban menekankan bahwa laporan masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengawasan publik. Setiap keluhan akan ditampung dan direspons sesuai mekanisme.
“Kami memastikan pengecekan segera dilakukan. Semua pihak harus bekerja sesuai standar yang sudah ditetapkan,” pungkas Agung.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak kontraktor PT Cahya Karya Gemilang belum memberikan klarifikasi terkait keluhan warga maupun instruksi dari PUPR. (Aj)

Editor : Kief

Berita Terkait

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa
Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU
Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal
HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi
Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa
Bupati Tuban Lempar Tanggung Jawab Jalan Dilewati Truk Tambang ke Desa
Polresta Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Kekerasan Seksual Anak
Polresta Tuban Ungkap Kasus Tawuran dan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01 WIB

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa

Berita Terbaru

Penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada narapidana Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (17/08/2026). Sebanyak 251 narapidana menerima remisi, sementara 91 lainnya belum memenuhi persyaratan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Senin, 17 Agu 2026 - 23:01 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu