Tuban – Ketegangan antara warga Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, dengan PT RSS (Ramil Silica Sentosa) tak sekadar konflik lokal. Ultimatum penghentian produksi yang disuarakan warga justru menjadi peringatan terbuka bagi seluruh pelaku usaha pencucian pasir di sepanjang Pantura. Tanpa pengelolaan limbah yang layak dan operasional yang merugikan lingkungan, bisa berujung penolakan massal.
Dalam audiensi Rabu (04/02/2026) yang dihadiri pemerintah desa, Forkopimka, serta perwakilan perusahaan, warga menegaskan satu garis merah—aktivitas produksi wajib berhenti jika masih mencemari lingkungan. Forum ini merupakan tindak lanjut aksi geruduk warga dua hari sebelumnya, dipicu jalan Pantura yang licin berlumpur serta perubahan warna air laut dan tambak.
Lingkungan Jadi Titik Ledak Konflik
Perwakilan warga, Nanang, membacakan tuntutan tegas: tidak boleh ada pencemaran laut dengan alasan apa pun, dan seluruh kendaraan perusahaan wajib bersih sebelum keluar area pabrik.
“Kalau ada kotoran di jalan Pantura, perusahaan harus bertanggung jawab membersihkan,” tegasnya.
Warga juga menilai minimnya sosialisasi sejak awal berdirinya perusahaan sebagai akar persoalan. Ketertutupan dinilai mempercepat akumulasi kemarahan hingga berujung aksi massa.
“Kami tidak menuntut yang muluk-muluk. Hanya satu, jangan mencemari lingkungan kami,” ujarnya.
Keluhan paling nyata datang dari petambak. Lumpur yang masuk saluran tambak disebut membuat air keruh dan mengganggu pertumbuhan udang hingga berpotensi gagal panen.
Dalih Tanggul Jebol Tak Redakan Amarah
Pihak perusahaan melalui Quality Control, Imron, menyebut limpasan limbah terjadi karena tanggul penahan lumpur jebol akibat ketebalan yang tidak memadai. PT RSS mengklaim tengah membangun lima kolam filtrasi serta merencanakan tambahan kolam lumpur di sisi selatan.
Perusahaan juga berjanji menyiapkan dua tim pencuci ban kendaraan untuk mencegah lumpur tercecer ke jalan umum.
Namun penjelasan tersebut tak memuaskan warga.
“Kalau tanggul jebol, seharusnya produksi dihentikan dulu untuk perbaikan, bukan malah diteruskan,” tegas salah satu perwakilan warga.
Pernyataan ini menjadi sorotan moral bagi industri sejenis: kerusakan infrastruktur limbah bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut keputusan menghentikan atau tetap menjalankan produksi.
Kesepakatan Hentikan Produksi, Sinyal Keras untuk Pelaku Usaha Lain
PLT Camat Bancar, Araman Mitra, menyampaikan hasil audiensi: PT RSS wajib menghentikan sementara produksi sampai infrastruktur pengelolaan limbah siap dan sosialisasi kepada warga tuntas. Kesepakatan dituangkan dalam MoU yang ditandatangani para pihak serta diketahui pemerintah desa dan Forkopimka.
Warga bahkan memberi ultimatum lanjutan—jika pencemaran terulang, penutupan massal siap dilakukan.
“Kami beri waktu. Tapi kalau kejadian ini terulang, penutupan akan dilakukan,” tegas perwakilan warga.
Lebih dari Konflik Lokal
Peristiwa di Bogorejo menunjukkan satu hal: izin usaha tidak lagi cukup tanpa legitimasi sosial dan kepatuhan lingkungan nyata. Bagi pelaku usaha cucian pasir lain di Pantura Tuban, kasus PT RSS bisa menjadi cermin atau peringatan, bahwa kelalaian kecil pada limbah dapat berubah menjadi krisis besar yang menghentikan produksi.
Konflik ini pun berpotensi menjadi preseden penegasan standar lingkungan berbasis tekanan warga, alih-alih menunggu pemerintah bertindak. Ini bukan sekadar administrasi perizinan, namun ujian nyata bagi komitmen pelaku usaha terhadap tanggung jawab ekologis dan sosial di wilayah operasi mereka. Ketika kontrol formal dinilai lambat atau tak terasa dampaknya di lapangan, tekanan komunitas berubah menjadi mekanisme koreksi yang langsung dan tegas. (Az)
Editor : Kief















