Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Warga Bejagung Datangi DPRD Tuban Tuntut Pelepasan Rambu Larangan Bus

- Reporter

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Bejagung mengadu ke DPRD terkait pemasangan rambu larangan bus di jalan Hayam Wuruk,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Warga Bejagung mengadu ke DPRD terkait pemasangan rambu larangan bus di jalan Hayam Wuruk, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Puluhan warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mendatangi Gedung DPRD Tuban pada Senin pagi (22/12/2025). Mereka mendampingi Kepala Desa Bejagung untuk menyampaikan aspirasi terkait rambu larangan bus melintas menuju Jalan Hayam Wuruk yang dinilai meresahkan warga.

Rambu Larangan Bus Dinilai Dipasang Tanpa Kajian dan Sosialisasi

Kepala Desa Bejagung, Aang Sutan, menyampaikan bahwa keluhan warga muncul karena pemasangan rambu larangan bus tersebut dianggap tidak melalui kajian mendalam dan minim sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
“Dinas memasang rambu secara sepihak, tanpa adanya kajian dan sosialisasi. Ini yang membuat warga merasa resah,” ujar Aang Sutan kepada awak media.

Menurutnya, kebijakan pelarangan bus melintas ke arah Desa Bejagung berdampak langsung terhadap aktivitas warga, khususnya akses transportasi dan mobilitas harian. Kurangnya komunikasi sejak awal membuat kebijakan tersebut memicu penolakan.

DPRD Tuban Fasilitasi Pertemuan dengan Dinas Terkait

Aang Sutan mengaku bersyukur karena DPRD Tuban bersedia menjembatani aspirasi warganya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) yang diwakili bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kesediaannya untuk mencabut rambu larangan tersebut.
“Alhamdulillah, tadi setelah dipertemukan, kesepakatannya rambu itu besok akan dilepas,” ungkapnya.

Dishub Setuju Lepas Rambu dengan Syarat Komitmen Warga

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihak dinas berkenan mencabut rambu larangan bus masuk ke Jalan Hayam Wuruk. Namun, terdapat komitmen yang harus dipenuhi oleh warga.
“Tadi disampaikan alasan kenapa rambu itu dipasang oleh Dishub, pasti ada sebab akibatnya. Tapi sudah disepakati bisa dicabut selama komitmen itu ada hitam di atas putih,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Shuttle Tetap Dilarang Angkut Penumpang

Suratmin menambahkan, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah larangan shuttle melakukan pengangkutan penumpang di jalur yang sebelumnya dipasangi rambu.
“Intinya rambu bisa dicabut, tapi ada komitmen bersama yang harus ditaati,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pencabutan rambu larangan bus masuk ke Jalan Hayam Wuruk akan dilakukan secepatnya dalam minggu ini, dengan catatan warga telah menyerahkan surat komitmen secara resmi.
“Setelah surat komitmen disampaikan dan dilakukan rapat internal dinas, rambu akan segera diambil,” pungkas Suratmin. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id