Tuban – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang dan cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan petani dan nelayan terkait dugaan pencemaran lingkungan.
DLHP mencatat, terdapat sekitar 25 titik aktivitas cucian kuarsa di sepanjang jalur Pantura Tuban. Seluruh lokasi kini tengah dipetakan dan diverifikasi, termasuk pemeriksaan izin serta dampak limbah terhadap sungai dan kawasan pesisir.
Keluhan Petani dan Nelayan Menguat
Keluhan datang dari warga Desa Sekardadi dan Desa Beji. Mereka mengungkapkan kondisi hilir sungai mengalami pendangkalan akibat endapan lumpur dari limbah cucian pasir.
Akibatnya, lahan pertanian menjadi lebih mudah tergenang, sementara nelayan kesulitan menambatkan perahu.
“Dulu airnya jernih, sekarang keruh terus. Lumpur di bibir sungai juga makin banyak,” ujar Tama, warga yang kerap memancing di hilir sungai Desa Beji.
Tak hanya itu, perubahan kualitas air juga berdampak pada ekosistem. Para pemancing mengaku hasil tangkapan ikan menurun drastis seiring meningkatnya kekeruhan air.
DLHP Siap Turun Tangan, Pelanggaran Bisa Ditindak
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHP Tuban, Andi Setiawan, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Ia juga membuka kemungkinan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Endapan limbah cucian bisa membuat sungai dangkal jika tidak dikelola dengan baik, bahkan berpotensi merusak ekosistem,” jelasnya.
Menurutnya, kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi, termasuk kebocoran kolam penampungan limbah yang kini telah diperbaiki.
ITS Dilibatkan, Pengusaha Sudah Dibina
DLHP sebelumnya telah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha, termasuk menghadirkan akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember untuk memberikan edukasi pengelolaan limbah.
Selain itu, DLHP juga telah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pengolahan limbah dan larangan mengotori jalan raya akibat aktivitas kendaraan operasional tambang.
Limbah Harus Lewat Kolam Sedimentasi
DLHP menegaskan, limbah cucian pasir tidak boleh langsung dibuang ke sungai. Limbah wajib melalui sistem kolam pengendapan (sedimentasi) agar air yang dibuang lebih bersih.
“Harus melalui kolam-kolam sedimentasi agar air yang dibuang lebih jernih,” tegas Andi.
Sementara itu, Kepala DLHP Tuban, Anthon Tri Laksono, mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan limbah.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Jangan sampai usaha yang dijalankan justru merugikan masyarakat dan lingkungan. Kalau ada keluhan, segera lapor ke kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Az)












